Proyek Partisi Disdik Tanjungpinang Diduga Cacat Hukum, Ancaman Pidana Mengintai Para Pihak

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Skandal dugaan pelanggaran serius menyelimuti pelaksanaan proyek pengadaan langsung Belanja Partisi Ruang Rapat di Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2025.

Proyek senilai hampir Rp 200 juta yang dikerjakan oleh CV Sinar Mandiri terancam menjadi kasus pidana setelah diketahui perusahaan pemenang tender tidak memiliki kualifikasi yang sah sesuai aturan berlaku.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 199.396.879 itu seharusnya dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi PB004 (Dekorasi Interior).

Subklasifikasi yang dimiliki CV Sinar Mandiri

Namun, hasil penelusuran data di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan CV Sinar Mandiri tidak terdaftar memiliki subklasifikasi tersebut.

Ketiadaan izin yang relevan ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap persyaratan wajib dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan UU Jasa Konstruksi.

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi saja, seperti di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang terdapat pada pasal 100 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tentang sanksi administratif.

Hal ini juga berpotensi menjadi tindak pidana serius yang diatur dalam beberapa UU, seperti UU no 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstrkusi yang terdapat dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 105 ayat 1.

Baca Juga :  Yusli: Jika Tak Siap Lockdwon, Pemerintah Buat Tempat Khusus Karantina Covid-19

Begitu juga dengan UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dugaan pelanggaran ini semakin kuat dengan sikap tertutup dari para pihak terkait. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, yang juga menjabat sebagai PA/PPK, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10/25).

Demikian pula pihak CV Sinar Mandiri memilih bungkam saat dimintai keterangan pada Selasa (7/10/25).

Sikap apatis dan tertutup ini memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan audit mendalam dan penyelidikan atas proses pengadaan proyek di Disdik Tanjungpinang, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. (***Dms).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan