Rokok Ilegal Masih Bebas di Kepri, Program Gempur Bea Cukai Dinilai Belum Tuntas

Kepri, harianmetropolitan.co.od – Meski operasi Gempur Rokok Ilegal terus digelar oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau, peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kepri hingga kini masih marak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas program yang digadang mampu menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

“Tujuan kami jelas untuk menekan peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Mohon dukungan terus untuk Bea Cukai Batam,” ujar Zaky melalui pesan singkat, Rabu (22/10/2025).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, juga menyebut bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penindakan.

“Kami sudah mengamankan ribuan batang rokok tanpa cukai dari berbagai lokasi. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri, kami butuh dukungan masyarakat untuk melapor bila mengetahui peredarannya,” kata Evi.

Evi juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan insan pers untuk membantu menyosialisasikan bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Tanpa dukungan media, langkah kami terbatas,” ujarnya.

Faktanya, data menunjukkan penindakan Bea Cukai memang meningkat, namun peredaran rokok ilegal belum juga berhenti. Dalam beberapa bulan terakhir:

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 3,53 juta batang rokok ilegal senilai Rp 5,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Dalam 38 hari operasi, tercatat 39 kasus penindakan dengan barang bukti 4,9 juta batang rokok tanpa pita cukai, potensi kerugian negara Rp 15,8 miliar.

Di Karimun, disita 73 ribu batang rokok ilegal, nilai barang Rp 64 juta, potensi kerugian negara Rp 106 juta. Di Natuna, dimusnahkan 243 ribu batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara Rp 270 juta.

Meski hasilnya terlihat, realitas di lapangan tetap menunjukkan rokok tanpa cukai mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga toko besar. Sejumlah warga menilai razia yang dilakukan seolah hanya “memadamkan api di permukaan”, sementara distribusi besar masih berjalan di bawah radar.

Baca Juga :  Pemkab Lingga Gelar Rakor Antisipasi Mudik Lebaran 2019

Posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia membuatnya menjadi jalur rawan penyelundupan. Banyaknya pelabuhan kecil dan kapal cepat membuka peluang masuknya rokok ilegal dari luar negeri.

Pengamat menilai, pengawasan Bea Cukai belum menyentuh aktor utama dan jalur besar distribusi.

“Penindakan terhadap pengecer patut diapresiasi, tapi masih jauh dari cukup. Mafia besar belum tersentuh,” kata seorang pemerhati ekonomi lokal.

Modus yang kerap digunakan adalah memanfaatkan kapal kecil dan truk untuk mendistribusikan rokok tanpa pita cukai dari pelabuhan seperti Telaga Punggur menuju toko-toko di darat. Kondisi ini menandakan bahwa operasi “Gempur Rokok Ilegal” masih menghadapi tantangan besar dari sisi pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

Padahal, regulasi sudah tegas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa siapa pun yang menjual atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan denda minimal dua kali nilai cukai.

Namun, penegakan di lapangan dinilai belum memberikan efek jera. Dalam beberapa tahun terakhir, belum ada kasus besar yang benar-benar menjerat aktor utama penyelundupan rokok ilegal di Kepri.

Program Gempur Rokok Ilegal dinilai sudah berada di jalur yang benar, namun publik berharap penegakan hukum yang lebih transparan dan menyeluruh, bukan hanya penindakan sesaat.

Karena selama rokok tanpa cukai masih dijual bebas di pasaran, publik akan terus bertanya-tanya. Apakah Gempur Rokok Ilegal benar-benar sebuah gerakan nyata, atau sekadar slogan rutin tahunan?

Untuk Kepri, jawabannya akan sangat menentukan sejauh mana komitmen pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dan menutup ruang mafia rokok ilegal. (***DMS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan