
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya angkat bicara terkait oknum pegawainya yang dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Rabu 5 November 2025.
Oknum pegawai berinisial Fe alias Gu, bersama rekannya SP, dilaporkan oleh kuasa hukum salah seorang terdakwa narkoba bernama Nurdan alias Jordan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Diketahui, Nurdan alias Jordan merupakan terdakwa kasus narkoba seberat 10 kilogram dan telah divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Karimun. Meski sempat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, hasilnya tetap dinyatakan kalah. Saat ini, kuasa hukumnya tengah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, Nurdan alias Jordan masih menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Menanggapi laporan tersebut, Karutan Karimun Yoga Hadhi Wijaya menegaskan pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya pribadi mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap laporan tersebut,” ujar Yoga Hadhi Wijaya.
Ia juga menyampaikan agar seluruh pihak mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita tunggu saja hasilnya, percayakan ke pihak Polres Karimun melakukan penyelidikan. Kalau memang terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di hadapan wartawan, Yoga memastikan tidak akan ada tindakan intimidasi terhadap warga binaan, termasuk terhadap Nurdan alias Jordan selama dirinya memimpin Rutan Karimun.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak terburu-buru membuat opini liar atau kesimpulan sebelum ada hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Saat ini masih dalam bentuk laporan dan tahap penyelidikan yang sifatnya praduga tak bersalah. Jika cukup bukti dan saksi, tentu perkara akan berlanjut. Namun jika tidak terbukti, akan dihentikan,” tutup Karutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya. (***Hn)
