
BATAM, harianmetropolitan.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna bahas tiga agenda sekaligus yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Batam.
Adapun tiga agenda yang dibahas meliputi laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus pengambilan keputusan, laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) beserta pengambilan keputusan serta laporan Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA) dan pengambilan keputusan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Sejumlah pejabat Forkopimda, perwakilan BP Batam, serta tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam turut menghadiri rapat tersebut.
Rapat dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi. Kamaluddin menyampaikan bahwa laporan Banggar terkait Ranperda APBD 2026 belum dapat disampaikan dalam paripurna kali ini.
“Mengacu pada hasil pembahasan, Banggar masih menuntaskan beberapa hal teknis. Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” kata Kamaluddin, Rabu 12 November 2025.
Terkait agenda kedua, Kamaludin menyampaikan hasil koordinasi dengan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan. Pansus meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk pendalaman pembahasan.
Sementara itu, untuk agenda ketiga, Pansus Ranperda Kota Layak Anak dilaporkan telah menyelesaikan draf akhir namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus mengajukan tambahan waktu 15 hari kerja, dan permintaan tersebut juga disetujui seluruh anggota DPRD.
Rapat kemudian berlanjut dengan sejumlah penyampaian dari anggota DPRD kepada pimpinan rapat. Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin akhirnya menutup sidang paripurna dengan menegaskan bahwa seluruh catatan dan masukan akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (***PN)