Polresta Tanjungpinang Bekuk 8 Tersangka Narkotika, 2 Oknum Satpol PP

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Dalam kurun waktu dua pekan pada bulan November 2025, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap enam perkara narkotika.

Dari keenam perkara tersebut, polisi mengamankan delapan orang pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka ini yakni masing masing berinisial KS, AE, FA, DS, NP, RF, SB dan RA.

“Ada delapan tersangka yang kita amankan, berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP),” kata Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, pada Senin (17/11/2025).

AKP Lajun menyebut, dari para tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan resedivis.

“Dari pengungkapan enam perkara ini, kita juga amankan total barang bukti sebanyak 207 gram narkotika jenis sabu dan 13 butir pil ekstasi,” ujar AKP Lajun.

Dari enam perkara yang diungkap, lanjut AKP Lasido, ada dua perkara yang dinilai cukup menonjol.

“Pertama, dengan tersangka berinisial NP. Dimana, NP berperan sebagai “orang gudang” dalam peredaran narkoba di Tanjungpinang,” katanya.

Tersangka NP ini, sambung AKP Lajun, disuruh seseorang yang saat ini masih diburu dan sudah ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial LB.

“NP ini, diberikan upah oleh LB. Keduanya, tidak pernah bertemu langsung, hanya komunikasi lewat hape. NP berperan mencampakkan narkotika di tempat yang disepakati. Sedangkan LB ini yang bertransaksi narkotika,” katanya.

Perkara kedua yang menonjol, sambung AKP Lajun, yakni dengan kasus yang melibatkan tiga tersangka RF, SB dan RA.

Dimana, SB dan RA ini merupakan oknum ASN P3K yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang.

AKP Lajun menambahkan, atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang Undang RI tentang Narkotika. (*Rin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version