Dana Hibah Pilkada Bermasalah, Kejari Karimun Tahan Empat Pejabat KPU

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan gelar perkara dan menemukan bukti adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun.

Kajari Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 95 saksi dan menyita lebih dari 2.300 barang bukti terkait perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar, dengan realisasi penggunaan dana mencapai Rp15.272.374.126. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp1.227.625.874 dikembalikan ke kas daerah.

Namun, penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Beberapa modus yang terungkap dalam penyidikan yakni pembayaran belanja fiktif, mark up anggaran untuk sewa dan belanja non-operasional, praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Modusnya belanja fiktif, mark up hingga pinjam bendera untuk pengadaan barang dan jasa,” tegas Kajari.

Empat pejabat KPU Karimun yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah NK selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Sekretaris KPU Karimun, AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta IJ yang bertindak sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas hingga terang benderang,” ujar Denny.

Sebagai langkah lanjutan, keempat tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk kepentingan penyidikan. (***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version