Diduga Data LPJK Tidak Valid, SBU Tidak Sesuai: Proyek Dishub Kepri Rp198 Juta Terancam Cacat Prosedur

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id — Dugaan penyimpangan pada paket Rehabilitasi Gedung Terminal Pelabuhan Dabo Singkep milik Dinas Perhubungan Provinsi Kepri semakin menguat. Selain penggunaan SBU yang tidak sesuai klasifikasi, muncul pula kejanggalan dalam penetapan pelaksana pekerjaan

Paket pengadaan langsung senilai hps Rp198.934.690,62 di kerjakan oleh CV Diva Lingga dengan harga penawaran Rp198.794.342,22 bersumber dari APBDP Kepri 2025.

Dalam dokumen, Dishub Kepri menetapkan persyaratan SBU BG009, yang hanya mencakup pekerjaan bangunan gedung sederhana. Padahal, pekerjaan rehabilitasi bangunan terminal pelabuhan masuk subklasifikasi BS011, Pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas yang berkaitan dengan bangunan pelabuhan, termasuk terminal penumpang dan kargo.

Kesalahan penetapan ini berpotensi melanggar UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 5/2021 terkait kesesuaian kualifikasi usaha.

Meski pekerjaan bersifat rehabilitsi ringan, seluruh item tetap melekat pada fungsi terminal pelabuhan seperti, pengecatan dinding gedung terminal luar dan dalam, pergantian kusen jendela dan pintu, pembuatan partisi table, pergantian plafon. Dengan demikian, penggunaan SBU BG009 dipandang tidak sesuai ruang lingkup pekerjaan.

Hasil penelusuran di LPJK memperlihatkan kondisi janggal, tidak ada nomor kontak perusahaan, tidak memiliki SBU yang relevan, tidak ada pengalaman kerja dan data pengurus kosong bahkan nomor NPWP di LPSE dan LPJK tidak sama.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis maupun administratif.

Saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri, Azis Kasim Djou, menanggapi soal ketidaksesuaian SBU dan penetapan pemenang meski data LPJK perusahaan tidak valid.

 

Ia menyatakan, itu pekerjaan rehab gedung di lingkungan pelabuhan dan penetapan pelaksana sudah sesuai ketentuan.

“Proses penunjukan sudah diproses oleh Pejabat Pengadaan UKPBJ. Tentu mereka mempedomani ketentuan yang berlaku. Saya PPK mengusulkan proses ke Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pengadaan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya, Rabu (10/12/2025) siang.

Azis juga tetap menegaskan kalau perusahaan ada SBU, “kalau SBU mereka punya Bang, mungkin portalnya yg sedang down tak Bang, tulisnya.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan regulasi. Dalam mekanisme pengadaan langsung, penetapan penyedia mutlak ditandatangani dan diputuskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pejabat pengadaan.

PPK memiliki kewenangan penuh, mulai dari menetapkan dokumen pengadaan, menentukan persyaratan SBU, memastikan kualifikasi peserta, hingga menetapkan penyedia pekerjaan.

Dengan demikian, pernyataan Azis yang menyebut keputusan berada di UKPBJ dianggap tidak tepat dan terkesan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

Hal ini membuka potensi adanya maladministrasi hingga pelanggaran fundamental dalam proses pengadaan.

Jika terbukti, persoalan ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi dapat menyeret pejabat terkait pada pelanggaran hukum pengadaan dan UU Jasa Konstruksi. (***Dms).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version