
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Mobil truk bermuatan tanah timbun dan batuan, hilir mudik memasuki kawasan proyek pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna beberapa pekan ini. Alat berat seperti buldoser dan ekskavator turut berpacu meratakan dan memadatkan tanah. Jika diperhatikan, proyek ini membutuhkan material galian C atau sering disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) cukup banyak.
Rupanya, proyek pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) senilai Rp87.946.849.666 itu tengah dikebut progres pekerjaannya. Dalam dokumentasi media siber lain, Project Manager PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Muhammad Arif Pratama, menyebut progres pekerjaan sudah mencapai 6,591 persen. Dari rencana awal, progres ini sudah melebihi target, karena pihaknya mempercepat penimbunan dan pemasangan batu miring.
Usut punya usut, proyek ini bersumber dari Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Sejak awal, pelaksanaan proyek ini sudah memicu pro kontra. Faktornya, tanah dan batuan untuk pembangunan tidak diperoleh dari perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) resmi, melainkan dari pertambangan rakyat belum berizin. Meski demikian, masyarakat pemecah batu sangat bersyukur, karena pembelian batu menghidupkan ekonomi mereka.
Celakanya, ada pertanyaan penting luput dari pantauan publik maupun aparat penegak hukum. Apakah perusahaan Cimendang Sakti Kontrakindo sudah membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Natuna atas pelaksanaan proyek tersebut?
Dalam rapat zoom meeting antara Pemerintah Kabupaten Natuna dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, terkait pertambangan, Kamis 25 Sepetember 2025 lalu, narasumber dari Dinas ESDM menyebut, kegiatan usaha pertambangan dan pembayaran pajak merupakan dua urusan yang saling berkaitan namun berdiri di dua undang-undang berbeda.
Kegiatan pertambangan berkaitan dengan Undang-Undang Minerba, sedangkan pembayaran pajaknya berkaitan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Regulasi itu dipertegas di pasal 72 dan 73.
Selain itu, pembayaran pajak juga diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 31 Juli 2023, dimana pointnya menyebutkan, pungutan pajak MBLB tidak memperhatikan ada ijin atau tidak. Dimana setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria wajib dipungut pajaknya dan regulasi ini sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Pemungutan pajak MBLB juga dilakukan di mulut tambang, artinya, ketika tanah dikeruk dan batuan diangkut, kewajiban pada negara harus dibayar.
Terkait persoalan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, saat dikonfirmasi Sabtu 28 Februari 2026, via panggilan whatsApp, mengaku akan segera menyurati kontraktor pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna. “Senin depan akan kami surati dan meminta data terkait berapa banyak material MBLB di proyek itu,” katanya.
Suryanto menjelaskan, pembayaran pajak MBLB akan masuk ke rekening kas daerah. Dengan dibayarnya pajak tersebut, maka kontraktor sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah. Regulasi ini mencakup seluruhnya, baik proyek dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.
Sementara itu, Project Manager PT Cimendang Sakti Kontrakindo, Muhammad Arif Pratama, saat dikonfirmasi terkait pembayaran pajak MBLB tidak berada di lokasi proyek, Ahad 1 Maret 2026. Menurut Wahyu, selaku subkontraktor, Muhammad Arif Pratama sedang berada di mess. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan, apakah perusahaan sudah membayar pajak MBLB? (***Rian/Sarwanto)
