
NATUNA-harianmetropolitan.co.id– Pengadaan Jasa Tenaga Keamanan tahun 2026 di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, cukup “janggal”. Pasalnya, kegiatan tersebut bukan dilaksanakan dari Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Oprasional (SIO) dari Mabes Polri atau Polda setempat (Kepulauan Riau-red), melainkan kegiatan usaha perorangan bernama PO TITI KADI.
Padahal, dalam Undang- Undang Cipta Kerja pasal 75 sangat jelas disebutkan, jika kepolisian telah diberikan kewenangan untuk memberikan perizinan berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan. Regulasi ini diperkuat kembali dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Lantas, kenapa PO TITI KADI dipercaya mengerjakan kegiatan itu?
Dalam dokumen spesifikasi teknis pengadaan jasa tenaga keamanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sri Riawati, mengajukan persyaratan tenaga kerja sebanyak lima item, diantaranya, wanita berpendidikan SMA sederajat atau Paket C. Usia minimal 25 sampai 58 tahun. Sehat lahir batin. Melampirkan fotocopy KK dan KTP, serta CV.
Dokumen persyaratan ini sangat “melenceng” dari subtansi pengadaan barang dan jasa, karena manusia dijadikan objek dari pengadaan tersebut. Salah kaprah memahami defenisi pengadaan barang dan jasa dapat berakibat fatal karena membuat Layanan Umum Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna jadi “tempat” jual beli manusia?
Publik perlu tau, PO TITI KADI merupakan kegiatan usaha perorangan yang hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, seluruh kegiatan usaha dikerjakan oleh dirinya sendiri. Secara subtansi, perbuatan ini tentu semacam “menjajakan diri” di dalam pengadaan barang dan jasa dengan dalih menjual jasa (tenaga).
Ingat, item pekerjaan dibutuhkan adalah pengadaan jasa tenaga keamanan. Jika berbentuk pengadaan jasa, seharusnya dilaksanakan penyedia jasa (outsource), bukan kegiatan usaha individu.
Celakanya, dalam persyaratan kualifikasi teknis maupun administrasi, Pejabat Pembuat Komitmen ternyata tidak meminta satupun legalitas kegiatan usaha dari PO TITI KADI. Lalu, tau dari mana PPK maupun pejabat pengadaan, jika kegiatan usaha PO TITI KADI memiliki NIB dengan KBLI 80100 maupun 80200 untuk aktivitas keamanan swasta dan aktivitas jasa sistim keamanan?
Pejabat Pengadaan di Unit Layanan Pengadaaan, Budi Satria Utama, saat dikonfirmasi via panggilan whatsApp, Selasa 31 Maret 2026, mengaku jika pengadaan jasa tenaga keamanan tersebut telah sesuai aturan, merujuk Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa nomor 12 tahun 2021. Disebutkan, jika pengadaan langsung menggunakan bukti pembayaran atau kuitansi hanya dipersyaratkan memenuhi kualifikasi administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Surat Keterangan Domisili.
Sebagai pejabat pengadaan, ia tidak berani mengubah persyaratan kualifikasi, terlebih persyaratan itu bersumber dari PPK. “Nilainya tidak sampai Rp50.000.000, sehingga pembayarannya memakai kuitansi, makanya syarat kualifikasi hanya diminta administrasi, tidak teknis,” ucapnya.
Lalu, benarkah demikian? Budi Satria Utama selaku pejabat pengadaan Ahli Pertama tampaknya perlu dievaluasi kinerjanya karena “tidak” paham pengadaan barang dan jasa. Sejak awal, proses ini sudah “cacat” hukum, mulai dari ketidaksesuaian persyaratan kualifikasi administrasi maupun teknis sesuai uraian pekerjaan dengan realisasi pengadaan. Ditambah, kegiatan usaha perorangan tidak sesuai regulasi pengadaan jasa tenaga keamanan.
Budi menyamaratakan seluruh pengadaan barang dan jasa memakai kuitansi cukup hanya meminta legalitas administrasi Kartu Tanda Penduduk. Ia tidak paham, jika yang dimaksud regulasi itu merupakan pengadaan barang dan jasa tanpa pejabat pengadaan. Sementara untuk kegiatan yang memakai pejabat pengadaan paling banyak dengan nilai Rp50 juta, wajib menyertakan persyaratan kualifikasi teknis sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa nomor 12 tahun 2021, misalnya sertifikasi keahlian dan sertifikasi keahlian tenaga keamanan hanya dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang berizin SIO kepolisian.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Natuna sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK, Melda Irawati, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 1 April 2026, mengaku belum melakukan kontrak dengan PO TITI KADI, karena masih ada persoalan Perkada, Idu Fitri dan puasa, sehingga berkas kontrak belum diajukan.

Padahal, berdasarkan jadwal pengadaan, penandatanganan kontrak dilakukan paling lambat tanggal 13 Maret 2026. Jika hingga April 2026 belum melakukan perikatan kontrak, mengapa waktu pelaksanaan dalam dokumen uraian pekerjaan ditulis mulai bulan Maret?
Selain itu, Melda Irawati, juga menyebut jika kebutuhan itu berupa jasa, bukan orang. “Jadi jasa dia kita minta untuk menjaga asrama. Kalau aturan dari kementerian untuk pembentukan UPTD dibutuhkan jasa penjaga asrama. Namun karena outsourcing hanya ada tiga, kita cari yang mendekati,” katanya menunjukkan jika ia tidak paham defenisi pengadaan barang dan jasa.
Kalau kebutuhan tentang jasa tenaga keamanan, seharusnya diserahkan pada ahlinya, yakni pengelola jasa tenaga kerja (outsource) di bidang jasa tenaga keamanan, bukan mencari orang per-orangan yang dimanfaatkan jasanya.
“Gagal” paham regulasi ternyata sudah berlaku turun- temurun. Mulai dari PPK, PPTK hingga pejabat pengadaan. Usut punya usut, sumber media harianmetropolitan menyebut, jika TITI KADI hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengambil ujian kesetaraan Paket C. Sumber mengaku, jika ia tidak akan mungkin paham terkait mengurus izin usaha, pasti ada orang dibalik layar. “Coba di cek, siapa tau ada oknum dibalik itu,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, Sri Riawati, tidak berada di kantor. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, apabila, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Pertanyaannya, bagaimana Inspektorat Natuna menyikapi persoalan ini? Simak kelanjutannya. (***Rian/sR)
