PERIKSA PENGADAAN JASA TENAGA KEAMANAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Tabir gelap Pengadaan Jasa Tenaga Keamanan tahun 2026 di  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, kini terang benderang. Praktek culas oknum pejabat akhirnya terkuak, saat ditemukan sejumlah masalah, diantaranya:

1. Penyedia bukan dari Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Oprasional (SIO) dari Mabes Polri atau Polda setempat (Kepulauan Riau-red), melainkan kegiatan usaha perorangan bernama PO TITI KADI.

2. Persyaratan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya meminta kualifikasi administrasi, bukan teknis.

3. Dalam tahapan pengadaan, penandatanganan kontrak dilaksanakan paling lambat 13 Maret 2026. Namun, hingga bulan awal April 2026, belum ada kontrak.

Semua masalah ini terjadi karena tidak pahamnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sri Riawati, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melda Irawati, serta Pejabat Pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa  (UKPBJ), Budi Satria Utama, tentang regulasi pengadaan barang dan jasa.

Meski digaji oleh negara dari uang pajak masyarakat, tidak membuat oknum pejabat tersebut bekerja dengan baik. Padahal, ada konsekuensi pidana jika terdapat kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa.

Usut punya usut, rangkaian peristiwa tersebut merupakan “skenario” dari oknum di UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, berinisial “R”. Hasil investigasi media menemukan, oknum tersebut menyuruh membuat kegiatan usaha sendiri ke Dinas Perizinan Natuna.

Karena tidak punya latar belakang pendidikan mumpuni, dengan polosnya petugas jaga itu mengurus izin kegiatan usaha perorangan. Patut diduga PPK tau, sebab petugas jaga itu pernah bekerja, namun lewat perusahaan penyedia jasa tenaga keamanan tahun 2025.

Ironisnya, kebutuhan pengadaan tersebut jelas tertulis pada bulan Maret hingga Oktober 2026. Namun, petugas jaga sudah bekerja sejak awal bulan Januari dengan “iming-iming” akan dibayar di bulan Maret 2026.

Lalu, bagaimana nasib petugas jaga itu dan bagaimana Inspektorat menanggapi persoalan ini?

Hasil konfirmasi belum menemukan titik terang karena petugas pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Natuna perlu mempelajari dan melaporkan pada Inspektur. Namun, mereka berjanji akan segera menyampaikan hasilnya, Kamis 2 April 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, Sri Riawati, belum berhasil ditemui karena tidak berada di kantor. Sementara, oknum pegawai berinisial “R” belum berhasil dikonfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian/Sr)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version