
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pemerintah di Tanjung Balai Karimun. Perkara yang terjadi pada periode 2017–2019 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740 juta.
Penetapan tersangka diumumkan di Kantor Kejari Karimun, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketiga tersangka berinisial VS, J, dan H. VS saat itu bekerja sebagai tenaga pemasaran atau marketing, sedangkan J dan H diduga berperan sebagai perantara pencari calon nasabah kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andreansyah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Dhony Armandos, mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 45 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta mengumpulkan 30 bundel dokumen kredit untuk memperkuat pembuktian.
Penyidik menduga penyimpangan penyaluran KUR Mikro tersebut melibatkan 30 calon nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit.
Dalam perkara ini, VS diduga tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi usaha calon nasabah sebelum mengusulkan pengajuan kredit. Adapun J dan H diduga bertugas mengumpulkan dokumen serta identitas para calon nasabah.
Setelah kredit dicairkan, J dan H diduga meminta buku tabungan serta kartu ATM milik nasabah. Nilai kredit yang dicairkan berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk setiap nasabah.
Penyidik menduga dana kredit yang dicairkan menggunakan identitas para nasabah tersebut turut dinikmati oleh ketiga tersangka. Namun, dugaan mengenai peran masing-masing tersangka dan aliran dana masih didalami dalam proses penyidikan.
Dhony mengatakan penyidik terus menelusuri rangkaian perbuatan yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp740 juta.
Kejari Karimun telah menahan VS selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, tersangka J dan H dilaporkan belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Karimun menyatakan akan melakukan pencarian terhadap keduanya.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti, mendalami dugaan keterlibatan setiap tersangka, serta menelusuri kerugian keuangan negara dalam perkara penyaluran KUR Mikro tersebut.
Ketiga tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 602 KUHP sebagaimana disebutkan dalam sangkaan primair, juncto ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Aprilia)
