
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu waktu istirahat malam. Imbauan tersebut berlaku pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar, mengatakan masyarakat perlu memperhatikan kenyamanan lingkungan saat beraktivitas pada malam hari. Setiap orang diminta menghormati hak warga lain untuk beristirahat tanpa gangguan suara musik keras, kegaduhan, maupun keributan.
“Kami meminta kerja sama dari seluruh masyarakat agar tidak membuat keributan, kegaduhan, maupun kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum pada waktu istirahat malam,” kata Irlizar saat dikonfirmasi wartawan harianmetropolitan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Irlizar menjelaskan, imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor 300.1.4/038/UM-BUPATI/IX/2026 tentang Pengendalian Gangguan Suara Musik, Kegaduhan, dan Keributan pada Waktu Istirahat Malam Hari di Wilayah Kabupaten Natuna.
Menurut dia, pengendalian kebisingan perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi penyelenggara kegiatan hiburan dan keramaian. Mereka diminta mengatur volume musik agar tidak mengganggu warga yang tinggal di sekitar lokasi acara.
Pengaturan tersebut dinilai penting, khususnya apabila kegiatan berlangsung di kawasan permukiman yang berdekatan dengan rumah penduduk.
Selain mengendalikan kebisingan, penyelenggara kegiatan keramaian juga wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Irlizar menyebutkan, penyelenggaraan acara keramaian harus mengantongi izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP Natuna akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di lapangan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan ketertiban umum.
Irlizar berharap masyarakat dapat mengutamakan kepentingan bersama dengan menghormati waktu istirahat warga lainnya. Kesadaran untuk mematuhi aturan, menurut dia, menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Natuna. (Manalu)
Editor: Erwin