PT TIMAH Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Pengawasan Hukum dan Pemulihan Aset

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – PT TIMAH Tbk memperluas kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga untuk memperkuat tata kelola perusahaan, menangani persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan aset.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Aston Tanjungpinang, Jumat, 23 Oktober 2026. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemitraan ini melanjutkan kerja sama yang telah terjalin antara PT TIMAH dan Kejati Kepri serta Kejari Karimun. Adapun keterlibatan Kejari Lingga merupakan kerja sama pertama dengan perusahaan, seiring rencana pengembangan kegiatan operasional PT TIMAH di Kabupaten Lingga.

Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan dukungan Kejaksaan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi dari Kejaksaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT TIMAH bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Restu.

Menurut dia, perusahaan terus melakukan pembenahan tata kelola melalui penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, dan penertiban tata niaga timah agar sesuai dengan peraturan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya timah nasional sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara.

Restu menegaskan, pengelolaan sumber daya timah juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Perluasan kerja sama dengan Kejari Lingga dinilai strategis untuk memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha.

Melalui pendampingan tersebut, potensi persoalan hukum, sengketa, maupun permasalahan administrasi di wilayah operasional baru diharapkan dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini.

Kepala Kejati Kepri, Transiswara Adhi, menyambut baik kelanjutan sekaligus perluasan kemitraan tersebut. Ia menyebut kerja sama yang telah berjalan bersama PT TIMAH di wilayah Kundur menjadi salah satu landasan untuk memperkuat kolaborasi.

Transiswara menjelaskan, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan hukum perusahaan, memperkuat penerapan prinsip good corporate governance (GCG), serta melindungi kepentingan negara dan perseroan.

“Melalui kerja sama ini kami berkomitmen untuk mendukung PT TIMAH agar kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Transiswara.

Ia menambahkan, kemitraan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik, melindungi kepentingan negara dan perseroan dalam aspek perdata maupun tata usaha negara, serta meningkatkan kepatuhan hukum di seluruh aktivitas bisnis.

Selain pendampingan hukum, perjanjian tersebut mencakup optimalisasi penanganan dan pemulihan aset PT TIMAH.

Ruang lingkupnya meliputi penelusuran aset, pemeriksaan status hukum, hingga upaya pengembalian aset atau hak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dapat membantu menginventarisasi dan menelusuri status hukum aset, memberikan pertimbangan hukum, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi dan mediasi.

Apabila diperlukan dan sesuai kewenangannya, Kejaksaan juga dapat mewakili kepentingan perusahaan dalam proses hukum di pengadilan.

Untuk memastikan kerja sama berjalan efektif, Transiswara meminta jajaran Kejati Kepri, Kejari Karimun, dan Kejari Lingga segera menyusun rencana kerja bersama PT TIMAH.

Rencana tindak lanjut tersebut mencakup inventarisasi persoalan hukum dan aset, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pelaporan perkembangan pelaksanaan kerja sama secara berkala.

Melalui kemitraan ini, PT TIMAH dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam kegiatan usaha, meningkatkan perlindungan terhadap aset perusahaan, serta mendorong pengelolaan sumber daya timah yang lebih tertib dan bertanggung jawab. (Aprilia)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version