
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai jam pelayanan, penutupan pendaftaran, hingga keberadaan dokter di Puskesmas Belat. Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa penutupan pendaftaran pasien baru pada pukul 12.00 WIB bukan berarti seluruh pelayanan kesehatan langsung dihentikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, drg. Soerjadi, M.MPub, mengatakan Puskesmas Belat memiliki jadwal pelayanan utama mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB. Sementara itu, pendaftaran pasien baru ditutup pada pukul 12.00 WIB untuk memberikan waktu kepada petugas menyelesaikan administrasi dan menyusun laporan pelayanan harian.
“Pukul 12 itu bukan berarti seluruh pelayanan berhenti. Petugas mulai menyusun laporan penyakit pasien, laporan imunisasi, serta laporan rutin lainnya. Antrean yang sudah ada tetap kami selesaikan,” kata Soerjadi, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut dia, pasien yang telah mendaftar dan masih mengantre tetap mendapatkan pelayanan hingga selesai. Penutupan pendaftaran tersebut dilakukan agar petugas dapat menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi pelayanan kesehatan.
Namun, kejelasan mengenai batas waktu pendaftaran dan mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang datang setelah pukul 12.00 WIB menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dokter Bertugas di Luar Puskesmas
Soerjadi juga menanggapi keluhan masyarakat mengenai dokter yang disebut tidak berada di tempat ketika dibutuhkan pasien.
Ia menjelaskan, dokter yang bertugas di Puskesmas Belat terkadang harus meninggalkan fasilitas kesehatan untuk menjalankan tugas kedinasan. Kegiatan tersebut, antara lain, mengantar berkas administrasi atau mengambil obat-obatan guna memenuhi kebutuhan pelayanan puskesmas.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum disertai perincian mengenai jadwal dokter ketika bertugas di luar fasilitas kesehatan maupun mekanisme pengaturan tenaga medis untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
Kejelasan tersebut dinilai penting, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan atau pertolongan medis ketika dokter tidak berada di tempat.
Terlebih, akses pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri. Ketersediaan tenaga medis dan kepastian pelayanan menjadi faktor penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika membutuhkan penanganan kesehatan.
Poskesdes dan Polindes Jadi Alternatif
Dinas Kesehatan Karimun menyebut masyarakat masih dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya setelah jam pelayanan Puskesmas Belat berakhir.
Fasilitas tersebut meliputi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) dan pondok bersalin desa (Polindes), dengan tetap memperhatikan ketersediaan layanan serta jadwal operasional masing-masing.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa jaringan layanan kesehatan tidak hanya ada di Puskesmas Belat. Ada fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan sesuai jadwal masing-masing,” ujar Soerjadi.
Meski demikian, informasi mengenai lokasi, jam operasional, serta jenis pelayanan yang tersedia di fasilitas tersebut perlu diketahui masyarakat agar dapat menjadi rujukan ketika puskesmas tidak lagi menerima pendaftaran pasien baru.
Adapun untuk kondisi darurat, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai fasilitas kesehatan yang dapat memberikan penanganan segera.
Dua Dokter Berdomisili di Luar Pulau Belat
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah rumah dinas dokter di wilayah Puskesmas Belat yang disebut tidak ditempati.
Menanggapi hal tersebut, Soerjadi menjelaskan bahwa terdapat dua dokter yang bertugas di Puskesmas Belat. Keduanya berdomisili di Pulau Urung dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut dia, kedua dokter tersebut pulang ke tempat tinggal masing-masing setelah menyelesaikan pelayanan dan jam kerja. Perjalanan mereka juga harus menyesuaikan jadwal transportasi laut antarpulau.
“Mereka menyelesaikan tugas pelayanan terlebih dahulu sebelum pulang. Mengingat lintas pulau, jadwal perjalanan memang harus disesuaikan,” katanya.
Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi tempat tinggal dokter yang bertugas di wilayah Belat. Namun, kepastian mengenai ketersediaan dokter di luar jam kerja dan prosedur penanganan pasien di luar jadwal pelayanan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, kepastian akses terhadap tenaga medis sangat dibutuhkan, terutama ketika menghadapi kondisi kesehatan yang tidak dapat menunggu hingga jadwal pelayanan berikutnya.
Dinkes Minta Tenaga Kesehatan Lebih Empati
Selain memberikan klarifikasi, Soerjadi mengingatkan seluruh tenaga kesehatan, mulai dari dokter, bidan hingga perawat, agar memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
Menurut dia, pelayanan kesehatan tidak hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga kemampuan tenaga kesehatan memberikan dukungan psikologis dan menunjukkan empati kepada pasien.
“Pasien yang sakit hatinya sedang sedih. Selain mengobati penyakit, berikan juga dukungan agar mereka tetap optimis sembuh. Kepada masyarakat, mari manfaatkan layanan kesehatan yang ada dan rutin berobat sesuai arahan tenaga medis,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang baik kepada pasien agar masyarakat merasa nyaman ketika mengakses pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan, Andi, mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi kualitas pelayanan di puskesmas, Poskesdes, Polindes, maupun rumah sakit umum daerah (RSUD).
Ia mempersilakan warga menyampaikan keluhan, kritik, dan masukan melalui kotak saran atau kanal pengaduan resmi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
“Kritik dan masukan masyarakat menjadi bahan penting untuk perbaikan. Silakan sampaikan secara resmi agar kami dapat menindaklanjuti dengan baik,” kata Andi.
Klarifikasi Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun tersebut menjadi respons pemerintah atas keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di Kecamatan Belat.
Ke depan, keterbukaan informasi mengenai jam pendaftaran, keberadaan tenaga medis, serta mekanisme pelayanan ketika dokter menjalankan tugas di luar puskesmas menjadi hal yang perlu diperjelas.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai aturan pelayanan, tetapi juga kepastian bahwa kebutuhan kesehatan mereka dapat ditangani secara optimal. (Aprilia)
Editor: Erwin