
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun terus mengambil langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan ramah anak. Fokus utama pengawasan saat ini diarahkan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) melalui penegakan aturan serta regulasi yang ketat guna mencegah dan menindak segala bentuk perundungan (bullying).
Kepala Disdikbud Karimun menegaskan bahwa pencegahan perundungan tidak cukup hanya diselesaikan melalui imbauan moral, melainkan harus ditopang oleh payung hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan wajib diterapkan oleh setiap satuan pendidikan.
“Sekolah dasar adalah fondasi pembentukan karakter anak. Oleh karena itu, aturan dan regulasi internal sekolah harus ditegakkan secara konsisten. Kami mewajibkan setiap sekolah dasar di Karimun memiliki SOP pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan pihak sekolah, guru, serta komite sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Karimun, Grandy Regel Tuerah.
Penguatan Regulasi di Tingkat Satuan Pendidikan
Menurut Kepala Disdikbud, regulasi pencegahan bullying di sekolah dasar harus berlandaskan pada kerangka hukum nasional yang kemudian diturunkan ke dalam tata tertib sekolah yang tegas. Beberapa poin regulasi kunci yang wajib dijalankan meliputi:
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK): Mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan, setiap sekolah diwajibkan membentuk TPPK yang bertugas menerima laporan, melakukan investigasi awal, serta mendampingi korban maupun pelaku secara edukatif.
Klausul Anti-Bullying dalam Tata Tertib Siswa: Aturan sekolah harus secara eksplisit mencantumkan definisi perundungan (baik verbal, fisik, siber, maupun psikologis) beserta sanksi berjenjang yang mendidik bagi pelanggar.
Mekanisme Pengaduan yang Aman dan Rahasia: Sekolah wajib menyediakan sarana pengaduan, seperti kotak saran atau layanan pelaporan khusus, agar siswa atau orang tua dapat melapor tanpa rasa takut diintimidasi.
Pengawasan Ketat di Titik Rawan: Regulasi harian mewajibkan guru piket dan tenaga kependidikan untuk aktif memantau area-area sekolah yang minim pengawasan, seperti kantin, koridor, dan toilet, yang kerap menjadi lokasi rawan terjadinya perundungan.

Pendekatan Restoratif dan Sinergi dengan Orang Tua
Lebih lanjut, Kepala Disdikbud Karimun menekankan bahwa regulasi disiplin di sekolah dasar tidak semata-mata bersifat punitif (menghukum), melainkan mengedepankan pendekatan restoratif (restorative justice) yang mendidik agar anak memahami dampak dari tindakannya.
“Sanksi yang diberikan harus terukur dan berorientasi pada pembinaan. Namun, jika pelanggaran tergolong berat dan berulang, tentu ada tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua murid. Pengawasan terhadap anak tidak berhenti saat bel sekolah berbunyi, sehingga komunikasi berkala melalui paguyuban kelas atau komite sekolah menjadi instrumen penting dalam mendeteksi perubahan perilaku anak sejak dini.
Komitmen Bersama Menuju Sekolah Ramah Anak
Disdikbud Karimun berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi secara berkala ke sekolah-sekolah dasar di seluruh wilayah Karimun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aturan dan regulasi yang ada benar-benar diimplementasikan di lapangan, bukan sekadar dokumen administratif.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah, dewan guru, dan orang tua mari bersama-sama mengawal implementasi aturan ini. Kita ingin anak-anak kita tumbuh di lingkungan sekolah yang aman, gembira, dan bebas dari rasa takut,” pungkasnya. (***ZAF)