Kasus Dugaan Penamparan, Oknum ASN Sekwan DPRD Kepri Dipolisikan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id).  Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Kepri berinisial SJ dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. SJ dilaporkan seorang rekan kerjanya berinisial SO atas kasus dugaan penamparan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan laporan polisi terkait kasus dugaan penamparan tersebut.

“Ya, laporan baru kita terima semalam, sekarang masih kita tindaklanjuti. Pelapornya seorang tenaga honorer di Sekwan Kepri berinisial SO,” kata Efendri Ali kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/11/2019).

Usai mendapat laporan dari SO, sambung Ali, pelapor sudah melakukan visum ke pihak medis. “Hasil visum dari dokter masih kita tunggu,” ujar Efendri.

Baca Juga :  Muscab PP, Wan Zuhendra Dorong Kader PP Memiliki Gagasan Produktif

Sementara itu, lanjut Ali, terlapor SJ akan segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan penamparan tersebut.

“Besok kita akan panggil terlapor,” ujar Ali.

Ali menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima, kasus dugaan penamparan tersebut terjadi pada Rabu (20/11) sekitar pukul 13.00 Wib di ruang kerja pelapor dan terlapor.

“Pelapor mengaku ditampar satu kali di bagian pipinya, yang di sebelah kanan. Kejadiannya di ruang kerja,” ujar Ali menjelaskan sebagaimana dalam laporan dari pelapor SO.

Ali menjelaskan, dari penyelidikan sementara, penyebab terjadinya dugaan penamparan tersebut diduga akibat kesalahpahaman antara pelapor dan terlapor terkait pekerjaan. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan