BEJAT!!! Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri di Anambas

Anambas, Harianmetropolitan.co.id – Seorang pria berinisial EN, terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran diduga melakukan rudapaksa kepada keponakannya sendiri. Dimana, korban masih anak di bawah umur.

EN dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, pada Rabu (04/06/2025).

“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri dalam keterangan tertulisnya.

Iptu Alfajri mengatakan, aksi dugaan perbuatan asusila tersebut, dilakukan pelaku di sekitar jalan yang ada di Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Iptu Alfajri menerangkan, dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut berawal dari pelaku EN pergi ke rumah pelapor (adik pelaku).

“Sesampainya dirumah pelapor (adik pelaku), pelaku menanyakan kepada pelapor, apakah korban SA ada dirumah, kemudian pelapor mengatakan korban sedang mandi,” ujar Kasatreskrim.

Lalu, setelah korban selesai mandi, lanjut Iptu Alfajri, korban menanyakan ada apa kepada pelaku, kemudian disitu, pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korbanpun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku, dimana pelaku EN merupakan paman kandung korban.

Baca Juga :  Semua KUA Natuna Kini Miliki Penghulu, Kemenag: Tinggal Penuhi Syarat Administratif

Iptu Alfajri menyampaikan, kemudian korban pun akhirnya datang kerumah pelaku EN, dan selanjutnya pelaku membonceng korban dengan sepeda motor dan mengajak berkeliling.

Lalu, dalam perjalanan itu, pelaku kemudian menghentikan motornya di sebuah kebun.

Saat di kebun tersebut, kemudian pelaku diduga melakukan tindakan asusila kepada korban.

“Setelah pelaku EN melakukan aksinya, pelaku pun mengajak korban pulang ke rumah, sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban soal perbuatan pelaku,” terang Kasatreskrim.

Iptu Alfajri menambahkan, kepada penyidik, pelaku EN mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*/Rin).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan