Salah Guna Dana DAU Kesehatan, Ada Ketua TAPD Bayangan di Natuna?

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, mengaku baru tau jika Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya Bidang Kesehatan atau disebut dana DAU Specific Grant (SG) senilai Rp21,07 miliar, dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan, Selasa 26 Agustus 2025.

Padahal, dalam proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna, semua kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD terlebih dahulu disusun oleh TAPD untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), agar dapat dibahas dan disetujui. Jadi,  jika Ketua TAPD Natuna tidak tau persoalan ini, apakah ada Ketua TAPD “bayangan” di Natuna, sehingga alokasi anggaran itu berjalan mulus?

BACA: https://harianmetropolitan.co.id/2025/08/26/bernuansa-korupsi-dana-dau-kesehatan-natuna-melenceng-dari-peruntukan/

Apalagi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliyansyah, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Selasa 26 Agustus 2025, mengaku, jika sumber dana pembayaran gaji ASN dan non ASN itu dibuat oleh keuangan, bukan usulan Dinas Kesehatan. “Mereka yang buat,” tulisnya singkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya, alokasi anggaran itu memang diperbolehkan untuk pembayaran gaji. Namun, hanya untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas 25 persen dari anggaran DAU Bidang Kesehatan. Sementara di Kabupaten Natuna, pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran gaji dari dana DAU Bidang Kesehatan mencapai Rp14.768.372.750 atau sekitar 70 persen, termasuk pembayaran gaji non ASN.

Baca Juga :  Wakil Bupati Natuna, Puji Prestasi SMK N 2 Bunguran Barat
(Foto: Penggunaan dana DAU Kesehatan berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan)

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sudah mengucurkan anggaran DAU Bidang Kesehatan senilai Rp21,07 miliar ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna. Dana ini dialokasikan bagi Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Pulau Laut, Puskesmas Pulau Tiga Barat, Puskesmas Serasan Timur, Puskesmas Subi, Puskesmas Midai, Puskesmas Bunguran Selatan, dan Puskesmas Suak Midai.

Sejumlah satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu menerima aliran dana bervareasi. Namun, mayoritas anggaran diperuntukkan untuk membiayai kegiatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Saat ditelusuri, output kegiatan ini ternyata membayar gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, Tenaga Fisikawan Medis, Tenaga Kontrak, Tenaga PTT, Outsourcing, Tenaga Kesehatan, ABK, Dokter Provinsi, Tenaga Bidan dan PTT Medis.

Melencengnya peruntukan dana DAU Bidang Kesehatan di Kabupaten Natuna tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa. Sebab, peruntukan anggaran negara tidak sesuai regulasi tentu berpotensi pada tindak pidana korupsi, seperti yang viral baru-baru ini dimana Kejaksaan Negeri Kota Binjai, mengusut dana Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan pada Pemerintah Kota Binjai, karena diduga disalahgunakan peruntukannya. Bersambung (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan