Tender Rehab SMPN 15 Bintan Diduga Salah Klasifikasi SBU, Berpotensi Cacat Hukum

Bintan, harianmetropolitan.co.id – Tender proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 15 Bintan senilai Rp794,43 juta dari APBD Kabupaten Bintan 2025 menuai tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pendidikan Bintan menetapkan syarat kualifikasi SBU PB009 (KBLI 43309), padahal pekerjaan tersebut seharusnya masuk ke dalam SBU BG006 (KBLI 41016) yang khusus untuk konstruksi gedung pendidikan.

Pemenang tender adalah CV. NabilLa Permata dengan harga negosiasi Rp769,74 juta. Namun perusahaan ini diketahui tidak memiliki SBU BG006, melainkan hanya mengantongi PB009.

Perbandingan SBU

BG006 (KBLI 41016): Konstruksi Gedung Pendidikan – pembangunan, pemeliharaan, renovasi sekolah/laboratorium. Relevan untuk rehab ruang kelas.

‎PB009 (KBLI 43309): Pembersihan & Perapihan Bangunan-pekerjaan finishing/polishing, tidak relevan untuk rehabilitasi gedung sekolah.

‎Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengondisian tender. Dengan tetap memaksa menggunakan PB009, maka ruang persaingan dianggap tidak sehat karena syarat seolah “disesuaikan” dengan kualifikasi pemenang tertentu.

‎Jika benar terbukti ada penyalahgunaan klasifikasi SBU, maka terdapat potensi pelanggaran hukum:

Sesuai Pasal 100 PP No. 5 Tahun 2021, badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai lingkup pekerjaan. Jika tidak, maka kontrak dapat dibatalkan.

Sesuai Pasal 78 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia yang memberikan data kualifikasi tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif berupa: pencabutan izin, denda, hingga masuk daftar hitam.

Jika ada indikasi persekongkolan tender, maka berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan ancaman denda hingga Rp25 miliar.

Baca Juga :  LKPK Kepri Bersama Organisasi Media Soroti Perusahaan Yang Telantarkan Tanah Negara

‎Jika ditemukan unsur kerugian negara, dapat masuk ranah Tipikor sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara.

Melalui WhatsApp harianmetropolitan.co.id mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Bintan, Senin (25/8/25) namun tak membalas malah mengutus Budiarjo sebagai Kabid SMPN untuk menemui harianmetropolitan.co.id.

“Pak Nafrion lagi diklat Pim 2 di Jakarta jadi tidak bisa ketemu,” ucap Budiarjo di kedai kopi Sukaberenang. Senin (25/8/25) petang.

Dalam obrolan tersebut, PPK tender rehabilitasi ruang kelas SMPN 15 Bintan ini sontak memberi selembar kertas hvs yang berisi klarifikasi berita, seraya  mengatakan, jika yang mereka tetapkan SBU tender itu tidak salah.

“Menurut kami menetapkan PB009 sebagai subklasifikasi pekerjaan sudah benar,” ucap Budiarjo membela kinerjanya.

‎Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 15 Bintan rawan dipersoalkan. Karena adanya ketidaksesuaian SBU yang digunakan. Bila tidak dikoreksi, tender ini bukan hanya berisiko cacat administrasi, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum bagi penyedia maupun pejabat pembuat komitmen.

Hingga berita ini diturunkan kedua kali pihak perusahaan belum memberi jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (23/8/25). Proses tender saat ini dalam tahap surat penunjukan penyedia barang/jasa atau SPPBJ. (Doni Martin).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan