Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok 2016–2019, Mantan Kepala BP Karimun (CA) Belum Ditahan

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok tahun 2016-2019 telah berjalan satu bulan. Namun hingga kini, tersangka utama yang merupakan mantan Kepala BP Karimun berinisial CA belum juga ditahan dengan alasan sakit.

Hal tersebut disampaikan aktivis 1998 Abdul Rasyid Baharuddin dalam rilis berita yang diterima redaksi, menurut Rasyid, penangguhan penahanan dengan alasan sakit memang dimungkinkan apabila tersangka benar-benar dirawat di rumah sakit, Senin 6 Oktober 2025.

“Penangguhan penahanan bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan dirawat di RSUD Tanjungpinang,” ujar Rasyid.

Namun, lanjutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, CA justru diduga terlihat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.

“Kenapa yang ditahan hanya dua orang saja, yakni YI dan DA, yang merupakan bawahan atau staf dari mantan Kepala BP Karimun (CA)? Sementara aktor utamanya belum ditahan,” tegasnya.

Rasyid juga menilai bahwa dua tersangka yang telah ditahan tersebut hanya menjalankan tugas dan arahan dari CA selaku pimpinan.

Baca Juga :  Pendapatan Pemkot Pontianak Tahun 2019, Lampaui Target

“Dua orang itu hanya menjalankan perintah. Sementara aktor utama yang memberikan izin penentuan cukai rokok tahun 2016 hingga 2019 belum tersentuh hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi cukai rokok ini bukanlah yang pertama di Kepri. Sebelumnya, dua mantan Kepala BP Tanjungpinang dan BP Bintan telah divonis bersalah, bahkan salah satu di antaranya merupakan mantan bupati Bintan.

“Dengan kondisi ini, seharusnya Kejati Kepri lebih fokus pada aktor utama, yaitu mantan Kepala BP Karimun (CA), sampai saat ini belum ditahan,” ujar Rasyid menegaskan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa situasi yang tidak jelas ini mendorong para tokoh masyarakat untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Para tokoh masyarakat akan segera melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan dan/atau Komisi Yudisial RI agar masalah ini menjadi terang benderang,” tutupnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan