
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Hilirisasi ekspor produk perikanan terus dikawal dan didorong agar berkelanjutan, mengingat sektor ini merupakan komoditas unggulan wilayah Natuna sebagai sumber utama ekspor ikan hidup ke Hong Kong.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Kepri) melalui Penanggung jawab Satuan Pelayanan Natuna, Iwan Setiawan, mengatakan kegiatan ekspor menjadi hal penting yang wajib melalui tindakan karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Jaminan hulu hingga hilir menjadi faktor penentu kelancaran kegiatan ekspor ikan hidup unggulan Natuna,” ujar Iwan Setiawan.
Ia menegaskan bahwa melalui sistem yang terintegrasi dengan National Single Window (NSW) dan Bea Cukai, layanan kemudahan dalam pemenuhan dokumen utama dan pendukung kini semakin baik.
Untuk urusan karantina sendiri, sistem BEST TRUST dengan fitur Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara daring memberikan kemudahan dan efisiensi waktu dalam pengajuan dan pemenuhan persyaratan ekspor. “Sistem BEST TRUST ini memberikan kemudahan dalam waktu dan meningkatkan koordinasi antarinstansi seperti CIQP, PSDKP KKP, serta Dinas Perikanan Kabupaten Natuna,” tambah Iwan.
Komoditas perikanan unggulan asal Natuna saat ini didominasi oleh ikan hidup, baik hasil budidaya maupun tangkapan alam. Balai Karantina Kepri terus berupaya secara kontinyu mendukung peningkatan ekspor ke pasar luar negeri, khususnya Hong Kong, yang selama ini menjadi mitra utama.
Dalam periode pengawasan selama tiga hari mulai Rabu 22 Oktober hingga Jumat 24 Oktober 2025, tim gabungan dari Karantina, Bea Cukai, Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, PSDKP, dan Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Cheng Wai Yip yang labuh jangkar di dekat Pelabuhan Sedanau. Pemeriksaan mencakup verifikasi dokumen pelayaran, pemeriksaan kru kapal, serta pengecekan fisik kompartemen kapal untuk memastikan kondisi kosong dan siap diisi ikan hidup.
Selain itu, pengawasan tindakan karantina ikan dilaksanakan di farm milik CV. Eka Bina Pratama Indonesia di Desa Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Pemeriksaan meliputi berbagai jenis ikan kerapu.
Total keseluruhan mencapai 10.322 ekor ikan hidup, atau hampir 10,3 ton, dengan nilai ekonomis sekitar Rp 1,06 miliar atau setara USD 61.932.
Ia menjelaskan bahwa tindakan karantina adalah hal penting sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 untuk memastikan keamanan, kesehatan, serta mutu produk ekspor agar memenuhi standar internasional. “Tindakan karantina menjadi hal penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ungkap Iwan secara langsung.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa jaminan dari hulu hingga hilir adalah kunci dalam menjaga kelancaran ekspor. Melalui sistem yang terintegrasi dan sinergi antarinstansi, ekspor ikan hidup dari Natuna dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Dengan langkah ini, Balai Karantina Kepri memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai prosedur, dari pengawasan hulu hingga pengapalan, demi menjamin mutu dan kesehatan ikan yang diekspor. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Natuna sebagai salah satu sentra ekspor perikanan unggulan Indonesia ke pasar global. (***Hani)
