
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menargetkan peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Batu, Pulau Kundur, dari Rumah Sakit Pratama menjadi Rumah Sakit Tipe D pada 2027. Peningkatan status ini diharapkan memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rumah sakit di luar pulau.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan peningkatan status RSUD Tanjung Batu menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam memperkuat fasilitas kesehatan, khususnya bagi masyarakat Pulau Kundur dan wilayah sekitarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen mengawal seluruh proses penyesuaian, mulai dari pemenuhan anggaran hingga dukungan regulasi agar rumah sakit tersebut dapat beroperasi sesuai standar Rumah Sakit Tipe D pada 2027.
“Kesehatan masyarakat Kundur adalah prioritas utama kita. Kita targetkan RSUD Tanjung Batu sudah beroperasi penuh sebagai Rumah Sakit Tipe D pada tahun 2027 mendatang,” ujar Iskandarsyah.
Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan operasional menjadi langkah penting agar peningkatan status rumah sakit dapat terealisasi tepat waktu dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dari sisi infrastruktur, RSUD Tanjung Batu telah memiliki kapasitas 50 tempat tidur rawat inap serta fasilitas penunjang radiologi. Namun, sejumlah persyaratan masih perlu dituntaskan sebelum rumah sakit tersebut dapat beroperasi sebagai Rumah Sakit Tipe D.
Pembenahan itu meliputi optimalisasi fungsi pelayanan, penyelesaian perizinan operasional, serta pemenuhan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan sesuai ketentuan.
Direktur RSUD Tanjung Batu Kundur, Surawan, mengatakan peningkatan status rumah sakit akan membuka peluang pengembangan layanan medis, terutama melalui pemenuhan tenaga dokter spesialis.
Menurut dia, status Tipe D juga berpotensi memperluas akses rumah sakit terhadap dukungan pemerintah pusat, termasuk peluang penempatan tenaga medis spesialis secara berkelanjutan.
“Keuntungan utama penyesuaian status ke Tipe D adalah terbukanya akses bantuan nasional dan penempatan tenaga dokter spesialis secara berkelanjutan, sekurang-kurangnya untuk Spesialis Penyakit Dalam serta Spesialis Kebidanan dan Kandungan (Obgyn),” kata Surawan.
Ia menjelaskan, manajemen rumah sakit saat ini terus mempercepat pemenuhan fungsi pelayanan dasar agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum izin operasional sebagai Rumah Sakit Tipe D diterbitkan.
Kehadiran dokter spesialis penyakit dalam serta kebidanan dan kandungan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam menangani berbagai kebutuhan medis masyarakat.
Dengan tersedianya layanan tersebut, pasien di Pulau Kundur diharapkan tidak harus selalu dirujuk ke rumah sakit di luar pulau untuk mendapatkan penanganan medis yang membutuhkan dokter spesialis.
Pemkab Karimun berharap target peningkatan status RSUD Tanjung Batu pada 2027 dapat tercapai melalui dukungan pembiayaan, pemenuhan regulasi, peningkatan kualitas tenaga kesehatan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit.
Peningkatan status ini menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan di Kabupaten Karimun, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan jarak dan akses terhadap fasilitas kesehatan rujukan. (Aprilia)
Editor: Erwin