
NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan. Meski demikian, pihak perbankan tetap melakukan analisis dan verifikasi secara menyeluruh terhadap calon debitur sebelum pembiayaan disalurkan.
Kepala Bank Riau Kepri Cabang Natuna, Idham Khalid, mengatakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyaluran KUR yang harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan perbankan.
“Kalau KUR ini di bawah Rp100 juta, memang tidak menyerahkan agunan. Tapi tentu kita melakukan analisa dan verifikasi data,” ujar Idham saat coffe morning bersama awak media, di Ranai Squere, Selasa, 3 November 2026.
Menurutnya, meski tidak diwajibkan menyerahkan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, bank tetap harus memastikan calon debitur memiliki kemampuan untuk mengembalikan pembiayaan.
Karena itu, proses penyaluran KUR dilakukan secara selektif dengan melihat kapasitas serta kemampuan calon debitur dalam menjalankan usahanya.
Idham menjelaskan, dalam melakukan analisis pembiayaan, perbankan menggunakan prinsip 5C, yakni character (karakter), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (agunan), dan condition of economy (kondisi ekonomi).
“Seperti apa kapasitasnya, seperti apa kemampuannya. Tentu dalam konsep perbankan itu ada yang namanya 5C, yaitu karakter, capacity, collateral, capital, dan kondisi ekonomi. Itu harus kita lakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran KUR yang diterapkan Bank Riau Kepri pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan perbankan lainnya. Setiap pengajuan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Untuk akses KUR, yang dilakukan teman-teman perbankan lainnya kurang lebih sama. Penyalurannya berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada,” katanya. (Manalu)
Editor: Erwin