Kantongi Legal Opinion dari Kejati Kepri, Pemkab Karimun Akselerasi Pembangunan SPBU Satu Harga Demi Kesejahteraan Nelayan

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengantongi Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Kepastian hukum ini diperuntukkan bagi percepatan penyesuaian tata ruang pembangunan SPBU Satu Harga berluas 800 meter persegi.

Dokumen pertimbangan hukum tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Kejari Karimun beserta jajaran kepada Bupati Karimun Ing Iskandarsyah di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa 3 November 2026 sore.

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menjelaskan bahwa permohonan LO diajukan untuk memberikan legitimasi hukum yang kuat sekaligus memangkas proses administratif tata ruang yang kerap memakan waktu lama. Langkah ini diambil mengingat SPBU Satu Harga merupakan program strategis Presiden Republik Indonesia yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Prinsipnya, hukum hadir untuk mengatur dan memudahkan. Melalui analisis dan presentasi komprehensif di Kejati, Alhamdulillah permohonan LO disetujui. Kita tidak ingin program kemasyarakatan ini terhambat oleh proses yang lama,” papar orang nomor satu di Bumi Berazam tersebut.

Kehadiran SPBU Satu Harga dinilai vital untuk memangkas beban biaya hidup dan operasional nelayan di wilayah kepulauan. Selama ini, nelayan dari pulau luar terpaksa menyeberang ke Tanjung Balai Karimun demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) murah. Namun, selisih harga tersebut justru tersedot oleh tingginya ongkos transportasi laut.

Dengan adanya SPBU Satu Harga yang telah dibangun di Kundur Barat dan Selat Gelam, serta yang akan menyusul di Pulau Buru dan wilayah pulau lainnya, kesetaraan harga BBM dapat terwujud secara merata di seluruh Kabupaten Karimun.

Melalui pendampingan hukum resmi dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun, Pemda optimistis proses fisik pembangunan SPBU Satu Harga dapat segera rampung dan langsung beroperasi melayani masyarakat.

“SPBU Satu Harga ini murni untuk membantu nelayan dan masyarakat pulau agar mendapatkan harga BBM yang adil. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kita pastikan fasilitas ini segera berdiri dan beroperasi demi kemudahan warga,” harapnya. (***ZAF)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan