“Mafia” Minyak, Kena Ciduk Polda Jambi?

Jambi- (harianmetropolitan.co.id). Kinerja Polda Jambi,  melalui Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jambi, Kompol. Fahrurozi, sudah selayaknya mendapat apresiasi. 

Apresiasi itu,  terkait penangkapan penampung minyak ilegal, berinisial (M), di Kota Jambi.

Hal ini di ketahui,  saat Fahrurozi melakukan konferensi pers,  terkait penangkapan tersangka penampung minyak ilegal. 

Konferensi pers itu di lakukan, di Ruang Loby Lantai I, Kantor Polda lama, Selasa 21 Agustus 2018.

Dalam jumpa pers itu, Fahrufozi menerangkan,
Salah satu tersangka berinisial (M),  merupakan warga Kota Jambi,  di daerah RT. 12, Lintas Timur, daerah Penyengat Rendah. (M) diamankan, beserta barang bukti berupa minyak ilegal jenis solar dan bensin. 

“Barang bukti sebanyak Lima Tedmon,  kapasitas 5000 Liter.  Satu Tedmon kapasitas 4000 Liter.  Tiga Tedmon kapasitas 3000 Liter.  Satu Tedmon kapasitas 2000 Liter.  Dua Tangki Besi kotak kapasitas 1000 Liter.  Dan 13 Drum kapasitas 215 Liter.  Kemudian,  minyak bensin 9.411.98 Liter dan Solar 54.145.64 Liter,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menjual minyak “ilegal” dengan cara meniru atau memalsukan minyak,  selanjutnya dijualnya keperusahaan dan pabrik di sepuutaran Kota Jambi. Pekerjaan itu dilakukan sudah hampir satu tahun.

“Saat ini,  kami tengah berkoordinasi dengan pihak BPH Migas dan Meterologi serta Kejaksaan,  guna proses lebih lanjut,”tutupnya. 

Laporan: Novalino

Editor: Redaksi

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version