Zifrizal Masuk Bui, Aparat Diminta Cepat Tangkap Hernety?

Lingga- (harianmetropilitan.co.id). Gerak cepat pihak kejaksaan Lingga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat transportasi laut Dinas Pendidikan tahun 2017, jadi buah bibir di tengah masyarakat. 

Pasalnya, Jumat 30 November 2018,  Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang telah memfonis Zifrizal terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan dikenai pidana kurungan 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH.

Dalam perkara itu, Zifrizal mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Ia diduga “dipaksa”  meringkuk di Rutan Tahanan (Rutan) Tanjungpinang selama dua puluh bulan.

Ironisnya, beberapa oknum yang terlibat secara langsung atas proyek pengadaan alat transportasi laut Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2017,  masih nyaman menghirup udara segar, termasuk Direktur CV. Mekar Cahaya, Hernety.

Wanita (Hernety, Red) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)  tidak kunjung berhasil ditangkap oleh Kejaksaan di Provinsi Kepri.

Nyata, jaksa penuntut dalam surat dakwaan maupun tuntutannya menjelaskan bahwa uang kerugian keuangan negara Rp 125 juta diduga telah dinikmati oleh Hernety.

Namun, mengetahui sepak terjang Kejari Lingga yang diduga bukan lawan tangguh bagi Hernety, ia pun tak seperti Zifrizal, masih bebas menghirup udara segar.

Menurut Kasi Pidsus Alexander Kristian Silaen beberapa waktu silam dalam penjelasannya, mengatakan, terkait keberadaan Hernety, pihaknya masih menunggu kabar dan infomasi dari pihak Kepolisian dan Intelijen Kejaksaan hingga saat ini.

“Semuanya sudah diserahkan ke Bidang Intelijen Kejaksaan, dan juga sudah disampaikan ke pihak Kepolisian. Jadi kami di Pidsus menunggu siapa tahu ada informasi terkait keberadaan Henerty,” kata Kasipidsus Alexander Kristian Silaen menjawab wartawan pada 25 Agustus 2018 silam.

Laporan: Simarmata

Keterangan Foto: Silabuskepri.co.id

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version