Kegiatan Ujian Dinas BKPP Natuna, Rawan Dikorupsi?


harianmetropolitan.co.id
, Natuna— Sikap “arogansi” Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kegiatan Pembukaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah, Erni Yuni Rosita, terhadap awak media harianmetropolitan beserta rekannya, menimbulkan spekulasi, adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pasalnya, oknum pejabat dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Natuna ini meradang, kala wartawan mempertanyakan item anggaran kegiatan secara detail, Rabu 20 Maret 2019, di SMA N 1 Bunguran Timur. Tentu timbul pertanyaan, ada apa?.

Data media harianmetropolitan mencatat, kegiatan ini mendapat alokasi pagu anggaran tahun 2019 sebesar Rp194.168.000. Rinciannya :

No Uraian Penjabaran Penjabaran Tarif Jumlah
1 Spanduk 2 Lembar Rp635.000 Rp1.270.000
2 Belanja sewa gedung/kantor/tempat 4 ruangan Rp2.850.000 Rp11.400.000
3 Sewa Mobil 1 unit x 4 hari Rp575.000 Rp2.300.000
4 Nasi kotak 278 kotak Rp32.000 Rp8.896.000
5 Snak Kotak 556 kotak Rp12.000 Rp6.672.000
6 Perjalanan Dinas Eselon III ke/dari DKI Jakarta 1 orang x 1 kali Rp12.820.000 Rp12.820.000
7 Perjalanan Dinas Eselon II ke/dari Pekanbaru 1 orang x 1 kali Rp 20.200.000 Rp 20.200.000
8 Perjalanan Dinas Eselon III ke/dari Pekanbaru 1 orang x 1 kali Rp 15.420.000 Rp 15.420.000
9 Perjalanan Dinas Eselon IV ke/dari Pekanbaru 1 orang x 2 kali Rp12.730.000 Rp25.460.000
10 Perjalanan Dinas Pihak ketiga ke/dari luar daerah 4 OK Rp9.000.000 Rp36.000.000
11 Perjalanan Dinas Golongan III non Eselon ke/ dari Pekanbaru 1 OK Rp11.850.000 Rp11.850.000
12 Perjalanan Dinas Golongan II ke/ dari Pekanbaru 1 OK Rp 10.840.000 Rp10.840.000
13 Belanja PNBP seleksi pengembangan karir ASN dengan metode CAT 50 Peserta Rp100.000 Rp5.000.000
14 Honorarium narasumber pembekalan ujian dinas dan penyesuaian ijazah 16 JP Rp400.000 Rp6.400.000
15 Honorarium Penguji/Pewawancara ujian dinas dan penyesuaian ijazah 50 OP Rp400.000 20.000.000

Beberapa item anggaran di atas (lihat tabel-red), bertolak belakang dengan fakta dilapangan. Untuk sewa gedung hanya 1 hari senilai Rp2.500.000, tapi di anggarkan 4 ruangan senilai Rp 11.400.000. Dan belanja makan minum hanya di pesan 50 kotak. “Ibu Erni hanya pesan 50 nasi kotak, sementara snak kotaknya tidak ada,”kata pegawai RM. Sisibasisir. Lalu, kemana sisa anggaran sewa gedung dan belanja makan minum?.

Kemudian, belanja sewa mobil dianggarkan, namun realisasi dilapangan tidak ada. Begitu juga dengan honorarium tim penguji yang berjumlah 50 peserta, sementara fakta dilapangan hanya 35 peserta. Belum lagi “bengkaknya” pagu anggaran perjalanan dinas mencapai Rp132.230.000 (lihat tabel penjabaran) dari total pagu kegiatan Rp194.168.000.

Jika dikalkulasikan, lebih dari 60% anggaran digelontorkan untuk perjalanan dinas. Dari Rp132.230.000, pihak ketiga yaitu narasumber dari BKN mendapat perjalanan dinas senilai Rp36.000.000. Tentu hal ini bertolak belakangan dengan prinsip  efisiensi perjalanan dinas sesuai Peraturan Mentri Keuangan tahun 2012 tentang perjalanan dinas.

Baca : http://harianmetropolitan.co.id/2019/03/30/anggaran-di-sorot-oknum-pejabat-bkpp-natuna-arogan/

Beberapa temuan diatas, tampaknya “bisa” menjadi celah praktek korupsi, jika luput dari pantauan aparat penegak hukum. Sebab, hasil investigasi media harianmetropolitan menemukan, kegiatan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah BKPP Natuna “tidak” seluruh anggarannya  dimasukan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) swakelola, antara lain kegiatan ;

1. Belanja makan minum kegiatan.
2. Belanja sewa sarana mobilitas darat.
3. Belanja sewa gedung/kantor/ tempat.
4. Belanja Spanduk.

Tentu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Natuna, dibawah pimpinan Ewita Yuda, telah “melanggar” Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 18 ayat 8 dan pasal 22 ayat 1-5.

Jika  anggaran kegiatan tidak diumumkan melalui RUP, maka tindakan pengguna anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana), berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang  ITE, berbunyi ;

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik publik, di kenakan sanksi sesuai Pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Pertanyaanya, mengapa BKPP Natuna  “berani” melawan aturan?. Apakah “taji” aparat penegak hukum sudah tumpul, sehingga membuat para oknum pejabat tersebut seolah kebal hukum?. Pertanyaan ini, tentu menjadi PR bagi aparat berwajib.

Belum lagi, tambahan penghasilan bagi pejabat di BKPP Natuna di tahun 2019, mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 2.876.002.600/tahun. Angka ini naik sekitar 200% dari tahun 2017. Ditambah lagi anggaran tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, dianggarkan senilai Rp 421.600.000/ tahun. Angka ini juga naik sekitar 100% dari tahun 2017.

Meski begitu besar tambahan penghasilan untuk para pejabat di BKPP Natuna,  masih saja kinerjanya “melanggar” peraturan. Hingga saat ini, Kepala Badan Kepegawaian,  Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Natuna, Ewita Yuda, belum berhasil dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut. Kabarnya, sang kaban “alergi” terhadap  wartawan. Pasalnya, beberapa kali di konfirmasi, staf penerima tamu sang kadis selalu menyarankan agar menemui Sekretaris BKPP Natuna. Bersambung. (*RIAN)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version