Diperintah Napi Lapas, Kurir Ganja Di Bekuk BNNP Jambi

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Kabid Berantas Narkoba Provinsi (BNNP) Jambi, AKBP Agus Setiawan melakukan jumpa pers di Aula BNNP Jambi, Selasa 2 Juli 2019. Kala itu Agus mengaku pihaknya berhasil mengamankan tersangka kurir ganja. 

“Berkat adanya informasi dari warga, tersangka AAN (45 tahun) langsung diamankan di Rumah Sakit Jiwa, Jl. Purwadi Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo Kota Baru Jambi,” katanya. 

Awalnya, tim BNNP Jambi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan informan dan melakukan undercover buy dan berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku.

Setelah tersangka AAN diintrogasi, petugas BNNP Jambi langsung menuju kediaman tersangka di Villa Karya Mandiri Jl. Semarang No 38 Rt. 02, Kel. Jaluko, Kec. Jambi Kecil, Kab. Muara Jambi, dan saat rumahnya digeledah, petugas menemukan 13 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja.

Agus menyebut pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang atas perintah seorang Napi  di dalam Lapas Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat.

“Tersangka ini merupakan resedivis dengan kasus narkoba dan baru tiga bulan bebas dari LP dan dari hasil keterangan tersangka, barang dikendalikan dari LP Kuala Tungkal Tanjabbarat,” jelasnya.

Saat ini, BNNP Jambi telah mengamankan barang bukti guna proses lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan kepada tersangka, pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version