Dirnarkoba Polda Jambi, Musnahkan Barang Bukti Ganja

harianmetropolitan.co.id, Jambi-  Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Eka Wahyudianta melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja, di Keramas Jenazah, Desa Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, Kamis 31 Oktober 2019. Pemusnahan itu disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, Ewilda Siska Afrina, dan Noraida Silalahi.

“Pemusnahan barang bukti Ganja asal Aceh, hasil tangkapan di hari Senin 12 Agustus lalu,” ucapnya.

Barang bukti Ganja sebanyak 230,362 Kg tersebut dimusnahkan dihadapan Tiga kurir yakni Yusra warga Aceh, Razali warga Aceh, serta Subqi warga Aceh.

Ketiga kurir telah melanggar pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.10.667.000.000.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version