Edarkan Sabu, YU Warga Desa Ranah Ditangkap Polisi

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Edarkan sabu YU alias SU (29) warga Dusun IV Ranah Makmur, Desa Ranah, Kecamatan Kampar di tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Senin 13 Januari 2020 di Dusun IV Ranah Makmur Desa Ranah Kecamatan Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 34 paket narkotika jenis sabu seberat 7,16 gram, 4 pak plastik bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini pada saat itu pihak Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku menjual narkotika kepada pelajar.

Setelah dilakukan pengintaian, disaat yang tepat, Polisi langsung melakukan penggerebekan dirumah target dan berhasil mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dinding rumahnya yang terbuat dari papan.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan dirumah pelaku, Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap SU dirinya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari OS, saat petugas mengejar bandarnya ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri karena mengetahui bahwa petugas telah menangkap rekannya SU.

Kasatres Narkoba AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka YU alias SU. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version