Soal Penangkapan Rokok di Gudang Garuda, Ini Penjelasan Bea Cukai Jambi

harianmetropolitan.co.id, Jambi – Kepala Seksi Penindakan Pemberantasan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, mengatakan, soal penangkapan rokok Cukai yang diduga ilegal dari 11 truck di kawasan gudang dengan CV. Garuda Mas Lingkar Barat II, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin, 27 Januari 2020 lalu telah diperiksa oleh pihak Bea Cukai Pusat.

Hal ini dikatakan Heri saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait terkait Cukai rokok yang tidak sesuai peruntukannya yang disita pada bulan Januari lalu, Selasa, 10 Maret 2020.

“Dari hasil pemeriksaan Cukai rokok merk cigarete kretek mesin (SKM) yang disita dari gudang Garuda telah diperiksa keasliannya dan benar asli cukai rokoknya namun tidak sesuai peruntukannya,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pihaknya dengan Bea Cukai pusat telah diperiksa dan ada 19 perusahaan yang kini diblokir karena telah melakukan kesalahan dalam memberikan pita cukai rokok yang seharusnya.

“Sembilan Belas Perusahaan yang diblokir oleh Bea Cukai Pusat karena memberikan pita cukai rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Heri.

Heri menyebut, bahwa Kantor asal Jawa Timur yang telah mengeluarkan pita Cukai masih melakukan masih menghitung pita cukai yang belum dibayar.

“Pihak pusat masih melakukan penghitungan berapa sisa Cukai yang seharusnya dibayarkan kembali oleh pihak perusahaan,” terang Heri.

Terkait pemeriksaan terhadap penjaga gudang dan pemilik gudang telah diperiksa dan masih sebagai saksi, dan dari hasil pemeriksaan pemilik dan penjaga gudang tidak tahu persis akan pita Cukai rokok yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version