
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Peh Tiam Poo alias Peter, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dituntut jaksa dengan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara.
Peter menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) seluas 4.946 meter persegi di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa telah menitipkan uang senilai Rp 494.600.000 melalui Kejari Batam.
Dalam tuntutan JPU, uang tersebut dipergunakan sebagai Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fausi ini akan dilanjutkan, Rabu (10/12/2025) dengan agenda pledoi. (Rin)