
Batam, harianmetropolitan.co.id – Proyek pengadaan langsung Pembangunan Tribun Penonton di Lapangan Olahraga RT 004 RW 003, Sambau, Nongsa senilai pagu Rp198.525.600 dalam Anggaran Perubahan 2025 Dispora Kota Batam, kembali menuai sorotan tajam. Paket yang dikerjakan oleh CV Berkah Tuah Kepri dengan hasil negoisasi Rp195.180.617 ini diduga sarat maladministrasi—mulai dari kesalahan penetapan SBU hingga penunjukan penyedia yang tidak memenuhi persyaratan dasar jasa konstruksi.
Sumber internal pengadaan mengungkapkan bahwa Dispora Batam mensyaratkan SBU BG009 – Bangunan Gedung Lainnya (KBLI 41019) atau BG008 – Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga (KBLI 41018).
Masalahnya, tribun penonton di lapangan terbuka bukan bangunan gedung, melainkan konstruksi fasilitas olahraga luar ruang.
Berdasarkan Lampiran I Permen PUPR No. 6/2021, pekerjaan seperti ini masuk klasifikasi BS016 — Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga (KBLI 42918). Dengan demikian, SBU sipil-lah yang seharusnya dipersyaratkan, bukan SBU bangunan gedung.
Kesalahan penetapan klasifikasi ini dapat menggugurkan proses sejak awal, karena SBU merupakan dasar dalam menentukan kompetensi penyedia jasa.
Dari penelusuran di situs web LPJK, CV Berkah Tuah Kepri tidak memiliki subklasifikasi SBU yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Namun, secara mengejutkan perusahaan tersebut tetap ditetapkan mengerjakan proyek konstruksi tersebut.
Jika temuan ini benar, keputusan Dispora Batam dianggap telah mengabaikan salah satu prinsip utama pengadaan: kualifikasi teknis wajib dipenuhi sebelum penunjukan penyedia.
Penetapan penyedia tanpa SBU sesuai bukan hanya soal administrasi—melainkan melanggar ketentuan hukum.
Pasal 30 ayat (1) dan (3) UU No. 2/2017 mewajibkan: setiap badan usaha konstruksi wajib memiliki SBU, dan SBU harus memuat jenis, sifat, klasifikasi, dan kualifikasi usaha.
Pasal 90 ayat (1) mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SBU sesuai, berupa: denda administratif, penghentian kegiatan jasa konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam.
Tak hanya penyedia, pemberi kerja yang mengakomodasi pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia tanpa SBU yang benar juga dapat diperiksa, karena dianggap mengabaikan ketentuan pemenuhan kualifikasi.
Salah satu pengamat konstruksi di Batam menegaskan bahwa jika benar SBU yang dipersyaratkan salah atau penyedia tidak memenuhi SBU-nya, maka penetapan pemenang patut dibatalkan.
“Kalau benar SBU yang ditetapkan salah, atau penyedia tidak punya SBU sesuai, maka penetapan pemenang bisa dibatalkan. Dan itu bisa masuk ranah APIP, BPKP, bahkan aparat penegak hukum jika ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (17/11/25), CV Berkah Tuah Kepri tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, Dispora Batam belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan malpraktik administrasi dan pemilihan penyedia tersebut. (*DMS).