Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jambi Selamatkan Uang Negara Milyaran Rupiah

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Lagi, sebanyak 4.000.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.880.000.000, berhasil diamankan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, 18 April 2020 lalu. Hal tersebut disampaikan langsung Kasi P2 Heri Sustanto melalui WhatsApp pribadinya,  Kamis 14 Mei 2020 sore.

“Dua sarana pengangkut serta 2 orang terduga yang berhasil diperiksa dan diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi. Bedasarkan informasi masyarakat dan hasil analisa tim intelijen, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut akan dikirim via Riau Jambi,” jelas Heri Sustanto.

Dalam kegiatan penyisiran, sekitar pukul 10.30 wib, tim P2 Jambi berhasil melakukan pengejaran dan penghentian terhadap target dikawasan Merlung Lintas Timur Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Petugas mengamankan mobil Mitsubishi Light Truck”, dan seorang bernisial “A” membawa 200 koli Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tak hanya itu, bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga “A”, diketahui masih ada sarana pengangkut lain, membawa rokok ilegal.

Tim P2 Jambi segera melakukan penyisiran kembali di Jalan Lintas Timur Riau-Jambi, Jambi dan berhasil menemukan mobil Toyota Dyna Light Truck. Seorang berinisial “S” yang berhasil diamankan juga membawa muatan sebanyak 200 koli rokok ilegal.

Seluruh orang terduga, sarana pengangkut, dan barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap 2 orang tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version