Ada Intervensi, Pokja II UKPBJ Natuna “Atur” Pemenang Lelang?

harianmetropolitan.co.id, Natuna— Sebanyak 46 perusahaan mengikuti proses tender belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (alat bantu penangkap ikan) senilai Rp1.5 miliar, di Sistim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna tahun 2020. Namun, hanya 3 (tiga) perusahaan melakukan penawaran, diantaranya Cv. Lagoi Jaya, Cv. Delta Kharisma dan PT. Mayobi Multi Prima.

Setelah dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, Pokja II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Natuna menetapkan Cv. Lagoi Jaya sebagai pemenang atas proyek Dinas Perikanan Kabupaten Natuna dengan nilai Rp 1.475.375.000, tanggal 11 Agustus 2020 lalu dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sekilas, proses lelang ini tidak jauh berbeda dengan proyek lain di Sistim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna. Namun, saat diusut lebih dalam, dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender, menguat. Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), perusahaan pemenang harus memiliki tenaga kerja, yaitu 1 (satu) tenaga distribusi pendidikan minimal SMA/SLTA sederajat dengan pengalaman 1 (tahun), serta S1 Teknik Elecktro dengan pengalaman 1 (satu) tahun dengan melampirkan curriculum vitae (CV).

(Dokumen Kerangka Acuan Kerja Proyek Alat Bantu Penangkapan Ikan)

Sementara, dalam data lembaga pengembangan jasa konstruksi, perusahaan Cv. Lagoi Jaya, hanya memiliki 1 (satu) tenaga kerja bernama Rohmadi Anton Wibowo, dengan jurusan teknik bangunan dan berpendidikan SMA/SLTA sederajat. Lantas, mengapa Pokja II memenangkan perusahaan itu, apakah ada intervensi?.

Pokja II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Natuna berjumlah 3 (tiga) orang, diantaranya, Ruslan dan Erizal Efendy, merupakan pegawai Dinas Perikanan Natuna, dan Apriudi pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna. Saat ketiganya hendak dikonfirmasi, hanya Ruslan berhasil ditemui, Rabu 19 Agustus 2020 di ruang kerjanya.

Ruslan terkejut saat mengetahui data redaksi media harianmetropolitan.co.id dan berjanji meninjau ulang dokumen milik Cv. Lagoi Jaya. “Nanti akan kami bahas di Pokja II, karna saat ini masih tahap surat penunjukan penyedia barang/jasa,” katanya. Ia tidak akan mengambil risiko, jika memang perusahaan itu tidak memiliki kemampuan tenaga kerja S1 Teknik Elektro. “Kita batalkan saja,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Dedy Damhudy, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 Agustus 2020 lalu mengatakan, akan menyampaikan persoalan ini pada Pokja II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Natuna. “Karna masih masa sanggah,” ucapnya.

Saat ditanya, apakah tetap menerima, jika seandainya Pokja II memenangkan perusahaan Cv. Lagoi Jaya?. Dedy Damhudy  berkelit perlu meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap Pokja II. Usut punya usut, perusahaan Cv. Lagoi Jaya merupakan pemenang tender atas proyek serupa di tahun 2019 lalu dengan pagu anggaran senilai Rp 1.110.032.000.

Di tahun 2019, hanya perusahaan Cv. Lagoi Jaya dan Cv. Delta Kharisma mengikuti hingga tahap penawaran dan ditahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Namun perusahaan  Cv. Delta Kharisma kalah karna tidak memiliki kemampuan SKT teknik elektro dan tidak melampirkan bukti gudang penyimpanan sesuai KAK.

Hingga Rabu 9 September 2020, tahapan tender belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (alat bantu penangkap ikan) senilai Rp1.5 miliar, di Sistim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Natuna tahun 2020, telah selesai.

Hingga berita ini terbit, Pokja II  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Natuna, PPK Dinas Perikanan Natuna dan Kepala Dinas Perikanan Natuna belum berhasil dikonfirmasi, terkait hasil peninjauan dokumen Cv. Lagoi Jaya. *Bersambung. (Redaksi)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version