Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,1 Miliar

harianmetropolitan.co.id, Jambi – Bea Cukai Jambi memusnahkan barang ilegal senilai 2,1 Miliar Lebih yang menjadi barang milik negara, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Madya Jambi, Kamis, 26 November 2020.

Barang ilegal tersebut merupakan tangkapan Bea Cukai 4 bulan terakhir. Dalam kegiatan itu Bea Cukai bekerjasama dengan KPKNL dan Kantor Pos Indonesia Jambi.

Kegiatan ini juga salah satu agenda rutin Bea Cukai Jambi sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, melalui Kepala Sub Bagian Umum, Esther Ewita Ria Simanjuntak, menyampaikan adapun barang-barang yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut 4.577.040 batang rokok ilegal, 6 buah sex toys, dan 2 buah airsoftgun.

“Akibat dari pelanggaran dan sesuai ketentuan perundang-undangan, negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp. 2.142.628.200,” ujarnya didampingi Kasi Penyelidikkan dan Penindakan Heri Sustanto.

Ia berharap dengan adanya agenda ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version