Polda Jambi Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba

harianmetropolitan.co.id, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jambi berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, pada Jumat, 8 Januari 2021.

“Kita amankan tiga tersangka dengan sabu seberat 4.073,015 gram,” kata Waka Polda Jambi Brigjen. Pol.Yudhawan R. didampingi Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat konferensi pers, di Polda Jambi, Rabu, 13 Januari 2021.

Ketiga tersangka tersebut, kata Yudhawan, yakni YD, RAS, dan DR. Yudhawan menyebut, penangkapan itu berkat informasi masyarakat bahwa di Simpang Jambi Muarobungo sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan,” jelas Wakapolda.

Saat penangkapan YD mengakui bahwa dirinya mendapat perintah dari LP yang merupakan tahanan di Lapas Jambi AN. HR untuk menjemput narkoba di Kabupaten Bungo.

“Ketiga tersangka kita amankan di depan Mapolres Batanghari,” ucapnya.

Dia menerangkan, dalam penangkapan diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, satu unit mobil ertiga, satu unit HP android, uang tunai Rp 300.000, tiga KTP, tas sandang dan satu ATM.

“Saat ini masih kita dalami guna proses lebih lanjut lagi,” tutur Wakapolda. (Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version