Polres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Rp2.4 Miliar

harianmetropolitan.co.id, Tanjabtim-Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan aksi penyeludupan benih lobster bernilai Rp2.4 miliar.

Hal ini disampaikan Deden saat dikonfirmasi melalui whatsApp, Jum’at 22 Januari 2021.

Saat penangkapan, polisi mengamankan mobil Toyota Inova dan 17 box stereofoam benih lobster, di TKP Sungai Apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara. 17 box sterefoam itu berisikan benih Lobster dengan jumlah 94.500 ekor.

Kapolres AKBP Deden juga menegaskan tersangka telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan / atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan” tegas AKBP Deden .

Kapolres juga mengucapkan terimakasih atas informasi dari masyarakat, dan berharap dapat bersama- sama menciptakan situasi Kamtibmas. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version