Satresnarkoba Polresta Jambi Ungkap Kasus Narkotika Antar Provinsi

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Satuan Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi. Peredaran barang haram antar provinsi ini berhasil di ungkap dalam tempo tiga hari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian mengatakan, kejadian bermula saat petugas cargo Bandara Sulthan Thaha Jambi menemukan dua paket pengiriman jasa Lion Parcel, Kamis 14 Januari 2021 lalu. Setelah melewati X Ray, dilihat ada benda mencurigakan dan ketika di buka ternyata berisikan pil ekstasi sebanyak 678 butir. “Bergegas, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Besoknya, lanjut Kapolres, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan control ke delivery di kota Pare Pare Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggal 17 Januari, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi bekerja sama dengan pihak Lion Parcel berhasil mengamankan Al sebagai saksi dan ST selaku pesuruh.

“Dari hasil pengembangan kekantor JNT Pare Pare, petugas berhasil menemukan 298 butir ekstasi, ST mengaku barang tersebut dari temannya berinisial LB, yang kini berstatus DPO,” ucapnya.

Dari pengakuan ST, masih ada satu paket lagi di Lion Parcel Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selata, dan telah diamankan polisi. “Sejumlah barang bukti pil ekstasi ditahan polisi, dan kasus ini akan di proses lagi,” katanya.(*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version