![](https://harianmetropolitan.co.id/wp-content/uploads/2021/07/02bb9acf-646d-40e8-90a0-576ae2d20088-880x528.jpg)
(Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat memimpin rapat penanganan Covid-19. foto- Doni)
BATAM, harianmetropolitan.co.id– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Kota Batam, menjadi salah satu daerah PPKM level 4. Istilah ini diganti. Sebelumnya PPKM Darurat, kini PPKM level 4. Hal itu dikatakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat melakukan rapat di Daratan Engkau Putri, Rabu 21 Juli 2021 pagi.
Penerapan PPKM level 4 di Kota Batam mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021. “Tidak lagi pakai istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM level 4,” ucapnya.
Secara umum, PPKM Darurat dan PPKM level 4 tidak ada bedanya, yakni pembatasan kegiatan masyarakat. Ia berharap, masyarakat mentaati protokol kesehatan di masa PPKM ini. (*Doni)