Breakingnews! Pemda Natuna Longgarkan Jam Operasional Pedagang

(Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna, Syawal Saleh. foto-sar) 

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna melonggarkan jam operasional bagi pengusaha rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajan (warung) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna, Syawal Saleh saat diwawancarai harianmetropolitan.co.id, Selasa 27 Juli 2021.

“Kita longgarkan menjadi jam 22.00 WIB, baik untuk makan ditempat maupun pasan antar atau bawa pulang,” kata Syawal.

Syawal menuturkan, sebelumnya jam operasional bagi pengusaha rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajan (warung) di dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pasan antar atau bawa pulang hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.

Selain jam operasional, Syawal berujar, jumlah meja maksimal 5 meja dan 1 meja satu kursi. Kendati begitu, fasilitas umum belum dibuka seperti karaoke, hiburan malam, dan tempat wisata.

“Untuk surat edaran mungkin hari ini keluar, karena kita juga masih menunggu dari pusat,” terang Syawal.

Syawal menyatakan, pelaksanaan PPKM di Natuna masih diperpanjang sesuai dengan ketentuan PPKM dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, PPKM ini dimulai  sejak 6 Juli hingga sekarang dan ini merupakan intruksi Mentri Dalam Negri nomor 17 tahun 2021.(Sar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version