Permudah Izin Usaha, Pemerintah Ganti OSS Versi Baru

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah telah mengganti sistem Online Single Submission (OSS) 1.1 ke OSS risk-based approach (RBA).

“Kemarin baru diluncurkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia,” kata Kepala DPMPTSP Natuna, Indra Joni, saat diwawancarai di halaman Kantor Bupati Natuna, Selasa 10 Agustus 2021 pagi.

Ia menuturkan, OSS RBA untuk memudahkan penerbitan izin usaha. Proses dilakukan berdasarkan pengelompokkan usaha yang memiliki risiko rendah, menengah, dan tinggi.

Menurutnya, penggunaan OSS merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memanfaatkan platform digital dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Indra Joni menerangkan, OSS RBA juga merupakan salah satu kemudahan yang diberikan BKPM melalui UU Cipta Kerja, untuk investor asing sektor teknologi/digital.

“Melalui UU Cipta Kerja, perizinan berusaha hanya melalui OSS sebagai single portal,” jelasnya. (*Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version