Empat Pekerja Seks Komersial Terlibat Kasus Pemerasan

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Kopolsek Bukit Bestari, AKP A. Agung Made Wiranata, saat ditemui wartawan harianmetropolitan, Kamis 12 Agustus 2021 pagi, di kantornya, mengaku, jika baru-baru ini pihaknya telah mengamankan empat tersangka pemerasan yang berinisial AM, AN, JM dan DS. Keempatnya merupakan pekerja seks komersial.

Kapolsek mengatakan, pemerasan terhadap korban berinisial HA (27), terjadi di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari.

“Saat itu, empat tersangka yang berinisial AM, AN, JM dan DS mendatangi korban dengan alasan menagih pembayaran hubungan badan. Tapi saat itu korban tidak mengakui pernah berhubungan badan dengan tersangka,” ucapnya.

Kemudian tersangka AM bersama tiga rekannya merebut tas milik korban dan mengancam dengan sebilah gunting, lantaran korban tidak mengakui pernah berhubungan badan, empat tersangka tersebut membawa hendphone AH dan menjualnya.

“Keempat tersangka merupakan warga kota Batam dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugas, tersangka juga sempat mengancam akan menyebarkan vidio berhubungan badan antara korban dan AM,” tambahnya.

Selain itu tersangka juga memeras korban dan meminta uang sebesar Rp2 juta. Kapolsek mengungkapkan, setalah dilakukan pemeriksaan diketahui video yang disebut tersangka tidak ada. Tersangka juga mengakui, hanya untuk menakuti korban saja, untuk menyerahkan uang.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 dan atau 372 KUHP dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. (*Doni Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version