Babat Hutan Lindung, Kades Mamut : Pengusaha Panglong Tidak Pernah Koordinasi

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Usaha Panglong atau dapur arang diwilayah Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga  berjalan lancar tanpa ada hambatan, diduga instansi terkait terkesan tutup mata, sehingga mengakibatkan sejumlah pengusaha panglong/dapur arang beroperasi dengan leluasa. Kayu bakau yang gundul tersebut berasal dari hutan lindung.

“Kami dari pihak Desa mengaku sangat menyesalkan kinerja pihak perusahaan dan koperasi yang terkesan tidak pernah koordinasi dengan pihak desa, terbuktinya pengusaha dapur arang yang sudah jelas merusak hutan negara secara bebas diwilayah kabupaten Lingga,” ungkap Kades Mamut, Marjono kepada wartawan, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Menurut Kades pengusaha (pemilik) usaha dapur arang di Desa Mamut, berlokasi di Pulau Petai, bukan hanya merusak hutan lindung (hutan bakau) milik negara. Bahkan pihak pengusaha dapur arang tersebut, terkesan telah merugikan pihak Desa karena hasil olahan/bahan baku arang bakau di ekspor ke beberapa negara tentangga pihak Desa tidak pernah mengetahuinya.

“Mereka pun kerja tidak pernah melapor ke RT terdekat setiap anggota yang masuk kerja ke lokasi dapur arang tersebut, apa lagi di saat bongkar arang untuk di exspor, kami pihak Desa tidak pernah tau berapa jumlah nakhoda yang berada di Kapal, berapa ton yang di muat  arang dalam kapal tersebut. seandainya ada sesuatu hal pasti larinye ke Desa, sementara pihak Desa tak pernah tau kinerja mereka seperti apa,” imbuhnya.

Sampai saat ini pihak desa tidak pernah melihat selembar surat pun dari pihak pengusaha, seharusnya desa wajib memegang arsip bila mana suatu hari pihak desa di bisa menjelaskan apa bila ada pertanyaan dari pihak manapun.

Hal senada yang disampaikan Dusun II Desa Mamut, Iwan menjelaskan, pihaknya sangat kecewa dengan keberadaan usaha dapur arang (Panglong Arang Bakau) di wilayah desa Mamut Kecamatan Senayang, karena mereka sudah tidak lagi menghargai Desa mereka membabat  bahan baku/kayu bakau di lahan mangrove/ hutan bakau di wilayah Desa Mamut Semua lokasi yang kami telusuri  hampir punah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Bahkan mereka membabat nya tidak pilih ukuran seperti yang kami lihat di lokasi,” urainya.

Kadus juga menjelaskan pemilik/pengusaha Panglong (dapur arang) di Desa Mamut,  Kecamatan Senayang  adalah milik Koperasi Mangrove Lestari Lingga, Badan Hukum : 10/BH/V. 6/IX/IX/518/2009 tanggal  7September 2009 Atas Nama Bakar, No. Anggota : 001-A-09-MLL. SK.IUIPHHK : 333/KPTS/VI/2012, tanggal : 26 juni 2012 .Lokasi Pulau Petai-Desa Mamut, Kecamatan Senayang.

Dari hasil penelusuran dilapangan, pihak Desa sudah menyurati pihak Pengusaha/Pemilik Panglong/Arang, untuk dapat hadir pada hari Senin 29 Agustus 2022 untuk berdiskusi terkait hal ini.

“Usaha dapur arang  ini sudah lama beroperasi apakah  keberadaan dapur arang ini instansi terkait tidak tau, atau pura-pura tidak tahu,” tanya Iwan. (hen)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version