Bebas dari Lapas, Imigrasi Tanjungpinang Deportasi WNA Singapura Ini

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Iskandar Supian, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza mengatakan, WNA tersebut dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (14/2/2023) pagi.

Dikatakan Mirza, Iskandar Supian dideportasi setelah usai menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.
“WNA ini telah selesai menjalani hukuman selama tujuh penjara dalam kasus narkoba,” katanya.

Mirza menyebut, proses pelaksanaan deportasi melibatkan perwakilan Konsulat Singapura yang berada di Batam. (Rindu Sianipar)

Bagikan
Baca Juga :  Pasien Bertambah, Satgas Covid19 Anambas Himbau Warga Taati Prokes

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan