Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk dua dari empat pelaku kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Tanjungpinang.

Kedua tersangka yang telah berhasil diamankan yakni AT (26) dan R (22). Sedangkan, dua orang pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian atau DPO.

“Pelakunya ada beberapa orang. Dua pelaku sudah berhasil diamankan, sedangkan dua lagi masih DPO, masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Kombes Pol H.Ompusunggu kepada wartawan saat merilis kasus tersebut, Rabu (01/03/2023).

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, saat beraksi, para pelaku menggunakan satu unit mobil rental yang disewa salah satu pelaku.

“Pelaku gunakan mobil rental. Lalu kendaraan yang dipantau atau dipepet ditutupi pakai mobil.

Selanjutnya dirasa aman, ada empat pelaku di dalam mobil. Ada satu pelaku yang mempreteli kabel kendaraan, satu lagi mematahkan stang, lalu kendaraan dihidupkan, lalu dibawa pergi,” ujarnya.

Kapolresta mengatakan, selain dua pelaku, dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan, barang bukti beberapa unit sepeda motor yakni 1 unit Honda CRF berwarna abu-abu, satu unit Honda Scoopy, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario dan satu unit mobil rental serta satu buah ponsel.

Dikatakan Kapolresta, para pelaku telah beraksi di beberapa titik seperti di sekitar kawasan Batu 8, Jalan Suka Berenang, Jalan Sunaryo, di dekat Al Baik, Batu 8 Atas, jalan Sultan Mahmud, dan sekitar jalan Teluk Keriting.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolresta, sepeda motor yang diambil tersebut direncanakan akan dijual oleh para pelaku

“Motor akan dijual antara Rp2 hingga Rp3 juta. Ada beberapa unit yang sudah berhasil diamankan,” katanya.

Kapolresta menambahkan, pengungkapan kasus curanmor ini salah satunya berkata adanya rekaman CCTV di lokasi.
“Kita sampaikan terimakasih pada pemilik CCTV, karena sangat membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Kunjungi Pulau Pahat, Kapolres Anambas Tergoda

Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga menyampaikan agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar segera melapor ke Polresta Tanjungpinang dengan membawa surat kelengkapan kendaraan.

Kapolresta menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 365 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan