
Karimun, harianmetropolitan.co.id – Warga Desa Sanglar Durai, kecamatan Durai, kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau, telah mengajukan permohonan informasi dan tindakan diplomatik kepada PT. Bukit Merah Indah (PT. BMI) sektor bauksit periode 2007-2014 terkait sisa Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat dan Lingkungan (DKTM).
Dalam surat tertanggal 12 Juni 2023, Tim Delegasi yang ditunjuk oleh pemerintah Desa Sanglar, yaitu Muhamad Ali (Ketua) dan Jamaluddin, SH (Sekretaris), mengajukan permintaan ini kepada mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP), R Hadimi, SH.
Aspirasi ini muncul setelah hasil pertemuan masyarakat Desa Sanglar pada 25 Mei 2023 di kantor Desa Sanglar Teluk Serengkam.
Mereka mempertanyakan sisa DKTM yang diyakini belum terselesaikan oleh PT. BMI. Muhamad Ali dan Jamaluddin, SH, telah mendapatkan mandat dari pemerintah Desa Sanglar untuk menindaklanjuti masalah ini.
R Hadimi, SH, Mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawasan (TKP) sektor tambang kabupaten Karimun, telah terlibat dalam penyelesaian masalah terkait PT. BMI.
Dia menjelaskan bahwa kompensasi kepada warga adalah hasil kesepakatan antara Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan warga setempat.
“Sementara DKTM adalah kewajiban dari Pemegang IUP untuk membayar kepada masyarakat setelah kegiatan pertambangan dimulai,” sebutnya.
R Hadimi, SH, yang memiliki pemahaman mendalam tentang masalah ini, menegaskan bahwa pihak terkait harus menanggapi aspirasi warga Desa Sanglar untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai permasalahan DKTM ini.
Dia menyatakan keterlibatannya dalam membantu warga memperjuangkan hak mereka melalui Bupati dan Gubernur Kepulauan Riau.
Masalah ini adalah tanggung jawab otoritas yang berwenang, dan R Hadimi, SH, berperan sebagai perantara antara masyarakat dan pemerintah yang memiliki wewenang dalam penyelesaian permasalahan ini.(Hariono)