Diduga Potensi Berdampak Ke Kolam PDAM, Warga Pongkar Sesalkan Kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah Keluarkan Ijin Menambang Kepada PT. Degong

Karimun, harianmetropolitan.co.id – ”Selaku warga desa Pongkar, saya sangat menyayangkan bagaimana bisa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan Ijin kepada PT. Degong melakukan aktifitas penambangan di kaki hutan lindung yang notabene adalah kawasan resapan air dan berdekatan dengan kolam air bersih PDAM yang dikonsumsi masyarakat kabupaten Karimun, diduga ada orang kuat didalamnya,” kata warga desa Pongkar meluahkan keluhannya kepada awak media, Selasa 28 April 2024.

Warga Desa Pongkar yang enggan disebut namanya itu sebut saja namanya bang Walhi sangat menyayangkan kawasan resapan air di kaki hutan lindung tersebut dijadikan area penambangan konon katanya ijin SIPB (Surat Ijin Penambangan Batuan) yang diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

“Kalau orang awam selalu tak boleh dengan alasan hutan lindung lah, kawasan resapan air lah, tapi kalau ada orang kuat, yang hijau bisa jadi putih,” ucap bang Walhi sambil tersenyum.

Bang Walhi juga menerangkan bahwa kolam air bersih PDAM dulunya adalah tanah milik keluarganya, karena digunakan untuk dikonsumsi masyarakat Karimun pihak keluarga merelakan dan tidak meminta ganti rugi bahkan sampai saat ini bang walhi masih membayar Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) di setiap tahun berjalan.

“Kolam air bersih itu masih tanah keluarga kita, kita rela dan ikhlaskan untuk dikonsumsi masyarakat karimun, semoga Allah SWT menjadikan amal buat keluarga besar kami,” ucap bang Walhi sambil menunjuk bukti kepemilikan dan bukti bayar PBB.

Kepada Pemerintah dan Pemerintah daerah bang Walhi meminta agar pemberian SIPB kepada PT. Degonh yang beroperasi di Desa Pongkar agar ditinjau ulang dengan memperhatikan keselamatan bagi lingkungan hidup terutama menyangkut jaminan bahwa kolam air bersih PDAM tidak tercemar oleh akibat operasi penambangan PT. Degong.

“Diminta kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar meninjau kembali pemberian SIPB kepada PT. Degong dengan membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan secara tehnis untuk keselamatan lingkungan hidup, apalagi ini menyangkut kualitas dan kebersihan kolam air bersih yang dikonsumsi masyarakat Karimun,” protes bang Walhi.

Kepada awak media ini, bang walhi juga menyampaikan rasa kekhawatirannya atas beroperasinya PT. Degong tersebut, bahkan selaku warga yang dekat dengan lokasi penambangan ia tidak pernah diundang atau diberitahu kegiatan sosialisasi PT. Degong sebelum beroperasi.

“Saya aja merasa heran, kenapa selaku warga terdekat dengan lokasi PT. Degong saya tak pernah diundang sosialisasi rencana kegiatan oleh PT. Degong, bahkan saya tidak habis pikir kenapa ijin menambang diberikan di lokasi resapan air sementara disisi yang dibawah jalan ada kolam air bersih PDAM, airkan sifatnya akan turun menuju tempat yang lebih rendah, sementara parit hanya ada satu dan arah turunnya ke kolam air bersih PDAM, jika terjadi luapan air di lokasi penambangan seperti akibat hujan deras, tentunya air lumpur akan turun menuju kolam air PDAM dan dampaknya akan keruh akibat air lumpur,” imbuh bang Walhi.

Sementara pihak PT. Degong yang dihubungi beberapa waktu yang lalu mengatakan pihaknya telah lengkap ijinnya dan selalu taat aturan.

“Yang Pasti kita pengusaha yang baik patuh dan taat aturan,” kata pihak PT. Degong.

 

(HR)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version