Dugaan Korupsi Sewa Kapal Safari Bupati, Kabag Kesra Karimun Kebal Hukum?

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Meski sudah acap kali diberitakan para kuli tinta, tampaknya, Baginda Malin Siregar, nota benenya Kepala Bagian (Kabag) Kesejahtraan Masyarakat Kabupaten Karimun, belum tersentuh aparat penegak hukum?

BACAhttps://harianmetropolitan.co.id/2024/03/20/sewa-kapal-safari-ramadan-bupati-karimun-bernuansa-korupsi/

Kasus dugaan korupsi Pengadaan Langsung (PL) sewa kapal safari Ramadan, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun tahun 2024, di Bagian Kesejahtraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Karimun senilai Rp193.695.000 ini, tentu jadi preseden buruk, bagi Pemerintahan Bupati Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq.

Dalam kegiatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baginda Malin Siregar, cukup berani “memerintahkan” PT Moderen Apollo Ekspress untuk melayani rute kunjungan safari bupati ke Kecamatan Sugie Besar 14 Maret 2024 lalu, tanpa adanya dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Karena, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karimun, perusahaan berkontrak dimulai tanggal 15 Maret 2024. Artinya, perusahaan sudah bekerja terlebih dahulu, alias curi start.

(Foto: tahapan dalam belanja sewa alat angkutan apung bermotor untuk penumpang. dok LPSE Kabupaten Karimun)

Tindakan ini patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Dimana, apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kepala Inspektorat Kabupaten Karimun, melalui Inspektur Pembantu, Wana, pada edisi sebelumnya berjanji akan memanggil Baginda Malin Siregar, untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Baginda Malin Siregar mengaku, jika PT Moderen Apollo Ekspress  memberikan layanan sewa kapal ditanggal 14 Maret 2024 itu secara cuma-cuma, alias gratis. “Pemenang gratiskan, jadi dihitung saat tandatangan kontrak,” ucap Wana menerangkan, saat wawancara di kantornya, Selasa 7 Mei 2024.

Adanya dugaan unsur “KKN” (Korupsi, Korupsi dan Nepotisme) antara Panita Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Moderen Apollo Ekspress, memantik reaksi masyarakat. Ketua DPD PJS Provinsi Kepulauan Riau, Rian, meminta aparat penegak hukum memeriksa kasus ini, karena seorang pejabat pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan dengan menabrak sejumlah aturan. “Pekan depan akan kita surati kejaksaan maupun kepolisian agar memeriksa kasus tersebut,” katanya  saat di temui di Hotel Aston and Residance Batam, Selasa 7 Mei 2024.

BACAhttps://harianmetropolitan.co.id/2024/04/02/kabag-kesra-dipusaran-korupsi-sewa-kapal-safari-bupati-karimun/

Dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Kesra mengalokasikan anggaran senilai Rp194.250.000 dengan metode Pengadaan Langsung. Dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karimun, kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Moderen Apollo Ekspress dengan anggaran Rp193.695.000. Anggaran ini hanya turun Rp555.000 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ironisnya, perusahaan beralamat di Komplek Perumahan Fanindo Blok C No.8 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri itu, tidak jelas keberadaannya.

Saat dikunjungi ke lokasi, hanya terdapat penjual material bagunan dengan nama PT Modern Kencana Perkasa. Bahkan, Sari, orang kepercayaan di toko tersebut tidak tau soal PT Moderen Apollo Ekspress. “Kami tidak tau bang, dari dulu kami hanya menjual peralatan bangunan, tidak ada di bidang penyewaan kapal,” katanya, saat ditemui Rabu 20 Maret 2024, sore.

Namun, Inspektur Pembantu, Wana, mengaku, jika perusahaan itu sudah pindah domisili ke Kabupaten Karimun Juni 2023 lalu. Hanya saja, belum melakukan update data domisili. Usut punya usut, ternyata perusahaan Moderen Apollo Ekspress pernah mendapatkan proyek serupa pada tahun 2023 lalu. Hingga saat ini, direktur PT Moderen Apollo Ekspress, sangat sulit ditemui, bahkan dimana lokasi kantor juga tidak berhasil di lacak. Sedangkan, Baginda Malin Siregar, mengaku sibuk dan tidak ada dikantor, dan meminta wartawan menemuinya besok.

Kini, masyarakat menanti sikap tegas aparat penegak hukum, seperti kejaksaan maupun kepolisian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Karimun. (Hariono/Red)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version