TIDAK KUNJUNG DIKERJAKAN, PEMBANGUNAN RUANG SIDANG ANAK PN KARIMUN FIKTIF?

KARIMUN-hariametropolitan.co.id- Tepat tanggal 12 Agustus 2024, proyek pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun senilai Rp350.000.000 bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, seharusnya sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan CV Karimun Network sebagai pemenang, dengan harga penawaran Rp279.969.068.

(FOTO: Jadwal proyek pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun)

Dalam laporan di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), status proyek tersebut disebutkan tender sudah selesai. Celakanya, meski sudah satu bulan lebih sejak proses tender selesai, tidak ada satupun pekerja dari CV Karimun Network melakukan pekerjaan di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun. Bahkan, papan plang proyek tidak ada, sehingga timbul pertanyaan, ada apa?

Proyek ini sejak awal patut diduga bermasalah karena dalam proses penganggarannya menyalahi aturan tapi terkesan “dipaksakan”, sebab ada dua pekerjaan dalam satu wilayah, namun dengan nomenklatur berbeda. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, seolah tidak paham aturan dalam proses penganggaran dana hibah.

Padahal, dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pasal 6 ayat 1d, jelas menyebutkan, jika pemberian hibah pada pemerintah pusat, untuk satuan kerja kementrian/ lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerja berada dalam daerah, hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan. Namun, untuk “mengelabui” publik, Dinas PUPR Kabupaten Karimun mengubah nama kegiatan, sehingga terkesan ada dua pengadilan negeri di Kabupaten Karimun.

Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun kecipratan dua dana hibah berbentuk proyek fisik dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Namun, dilapangan, hanya perusahaan Bina Ulma melakukan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana, sedang CV Karimun Network tidak.

Baca Juga :  Perspektif Bisnis dan HAM Kasus Rempang Eco City

Sebelumnya, Panitra Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan, sangat terkejut ketika dikonfimasi wartawan, terkait rencana pembangunan ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Karimun. Lulusan Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mempertanyakan, ruang sidang anak mana lagi yang hendak dibangun.

“Saya sudah kroschek. Kami sudah punya ruang sidang anak, atau mau abang lihat dulu ruang sidang anak kami,” ucap Rizka tegas, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Juli 2024, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Namun, belakangan Rizka Fauzan merangkap Humas PN Karimun, tidak ingin berkomentar lagi, sesuai arahan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerrosa Ketaren.  “Intervensi” terhadap kasus ini justru begitu kuat, bahkan sampai membuat Ketua PN Tanjungbalai Karimun, bungkam dan tidak berani menemui wartawan. Karut marut proyek pembangunan ruang sidang anak di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Pejabat pilihan Bupati Kabupaten Karimun, yang memiliki kekayaan hampir satu miliar rupiah, hasil sendiri tanpa ada warisan, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), memang paling sulit dikonfirmasi, bahkan santer dikalangan media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 19 Juli 2024, tidak merespon, padahal pesan masuk. Pejabat pilihan Bupati Karimun, Aunur Rafiq ini tidak bergeming, terkait karut-marut persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Karimun. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan